airtronicfirearms.com

Respons KPU dan Bawaslu soal Video Prabowo "Endorse" Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Tangkapan layar video Prabowo mengajak warga memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
Lihat Foto

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat suara soal video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Video tersebut diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi @ahmadluthfi_offiicial pada Sabtu (9/11/2024).

Dalam video itu, Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan Luthfi-Yasin.

"Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," kata Prabowo.

Berikut respons KPU dan Bawaslu mengenai video tersebut.

Baca juga: Profil RM Margono, Kakek Prabowo yang Dinilai Pantas Jadi Pahlawan Nasional

Kata KPU

Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan, KPU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari video tersebut.

Menurut August, KPU tidak berhak untuk menyatakan video tersebut merupakan sebuah pelanggaran atau bukan.

Pihak yang menentukan video Ahmad Luthfi tersebut merupakan pelanggaran atau bukan adalah tugas dari Bawaslu RI.

"Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu," jelas August, dikutip dari , Senin (11/11/2024).

Baca juga: Kata PDI-P dan Gerindra soal Video Prabowo Ajak Warga Pilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Sementara, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menegaskan, presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu.

Meskipun demikian, Handi enggan berkomentar soal video Presiden Prabowo Subianto yang “mengendorse” Lutfhi-Yasin.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya pernyataan mengenai video tersebut kepada Bawaslu.

"Kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024," ungkap Handi.

Baca juga: PDI-P: Prabowo Endorse Ahmad Luthfi karena Jokowi Khawatir Kalah pada Pilkada Jateng

Respons Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang menelusuri video dukungan Prabowo itu.

Saat ini Bawaslu belum bisa menyatakan video tersebut merupakan pelanggaran kampanye atau tidak, karena butuh kajian.

"Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji," jelas Bagja, dikutip dari , Senin.

Meski demikian, Bagja menegaskan, pejabat negara dan seperangkat alat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

(Sumber: /Rahel Narda Chaterine, Haryanti Puspa Sari, Titis Anis Fauziyah | Editor: Dani Prabowo, Ihsanuddin, Gloria Setyvani Putri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat