Ramai-ramai Beri Sumbangan untuk Program Pemerintah, Ahli Ingatkan Hal Ini
- Sumbangan dari berbagai pihak mengalir untuk membiayai sejumlah program pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, misalnya, pada Minggu (27/10/2024) mengungkap akan menyumbangkan 2 hektare tanahnya untuk menyukseskan program 3 juta rumah.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/2024), Ara juga menyebut, ada enam perusahaan yang berkomitmen menyumbang tanah untuk program ini.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, dana uji coba program makan bergizi gratis di beberapa daerah dibiayai oleh donatur.
"Semuanya didanai oleh Hamba Allah ya, bahkan ada satuan-satuan pelayanan yang sudah dibangun di seluruh Indonesia itu juga merupakan kontribusi dari Hamba Allah," kata Dadan, dikutip dari Kompas TV, Selasa (5/11/2024).
Lantas, bagaimana konsekuensi penggunaan dana sumbangan untuk menyukseskan program pemerintah?
Baca juga: Kenapa Pejabat Tak Boleh Pakai Uang Pribadi Biayai Acara Pemerintahan?
Konsep gotong royong tetap harus transparan
Pakar hukum administrasi negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Richo Andi Wibowo mengatakan, pemberian sumbangan yang tidak mengikat bukanlah suatu masalah.
"Republik ini juga didirikan dengan konsep gotong royong dan patungan aneka hal," ujarnya, saat dihubungi , Senin (4/11/2024).
Namun, menurut Richo, sumbangan yang masuk untuk keperluan negara perlu tercatat dan transparan.
Informasi yang diterima oleh publik pun harus utuh, termasuk apakah murni sumbangan atau ada kesepakatan lain yang mendasari pemberian bantuan.
"Misalnya, apakah lahan yang disumbangkan hanya sebagian, namun sebagian lagi barter atau tukar guling dengan lahan pemerintah lain, atau adakah kesepakatan-kesepakatan lain, sehingga akuntabilitas tetap bisa terjaga," paparnya.
Richo menyampaikan, sumbangan dari pejabat merupakan hal baik, karena menjadi contoh yang diharapkan mampu menggerakkan swasta dan masyarakat berbuat kebajikan serupa.
Kendati demikian, dia menegaskan, hal yang paling penting adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dari pemberian sumbangan.
Salah satunya, memastikan dana atau harta yang disumbangkan benar-benar terjaga dan digunakan untuk tujuan yang sudah disepakati di awal.
Sebagai contoh, jika uang masuk ke kas negara lalu berbaur sebagai penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perlu dipastikan agar sumbangan tetap teralokasikan sesuai rencana.
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Pajak Beli Rumah, Harga Bisa Turun 21 Persen
Terkini Lainnya
- Kalah di Pengadilan, Aktor Film "Harry Potter" Harus Bayar Pajak Sebesar Rp 36 Miliar
- Starbucks Buka Gerai dengan Pemandangan Korea Utara
- Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?
- Link Download Kalender 2025, Lengkap dengan Tanggal Merah, Penanggalan Hijriah dan Jawa
- Efek Samping Makan Buah Naga, Siapa Saja yang Harus Menghindarinya?
- Menteri Transportasi Inggris "Resign" Setelah Akui Keliru Bikin Laporan Pencurian Ponsel
- Jabatan Wamenkeu Sementara, Anggito Abimanyu Bakal Jadi Menteri Penerimaan Negara
- Viral, Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Korban Ambisi Orangtua, Ini Kata Polisi dan Kriminolog
- Gaji KPPS Pilkada 2024 Dipotong Pajak, Ini Penjelasan KPU Pacitan
- Lowongan Kerja OJK untuk Lulusan D4 hingga S3, Berikut Informasinya
- Suriah Kembali Memanas, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
- Kebiasaan Sederhana yang Bisa Bikin Orang Cerdas, Apa Saja?
- Video Viral Ratusan Suporter Persijap Jepara Lakukan Aksi Anarkis ke Rumah Warga Kudus
- Kasus Donasi Agus Salim dan Pengkhianatan Kepercayaan
- 5 Kerusuhan Demo Free West Papua di Jalan Kusumanegara Yogyakarta
- Respons KPU dan Bawaslu soal Video Prabowo "Endorse" Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- Kenapa Sering Terjadi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang?
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Kemenag 2024
- Update Terbaru Kasus Guru Honorer Supriyani, Jaksa Tuntut Bebas hingga Ancaman Pemecatan dari Kapolri
- Kata-kata Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional 12 November 2024, "Happy Father's Day!"