airtronicfirearms.com

KPU Umumkan Tahapan Pilkada Jakarta 2024, Kapan Jika Ada Putaran Kedua?

Calon gubernur-wakil gubernur Jakarta Pilkada 2024. RK, Dharma, dan Pramono respons hasil quick count Pilkada Jakarta 2024
Lihat Foto

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal Pilkada 2024, termasuk jika putaran kedua akan digelar.

Pilkada Jakarta 2024 berlangsung pada Rabu (27/11/2024) dengan tiga paslon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.

Berdasarkan hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan Litbang Kompas, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 40,02 persen suara, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,49 persen, dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno 49,49 persen.

Baca juga: Mengapa Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran? Ini Aturan dan Sejarahnya

Sementara itu, hasil quick count dari Charta Politika menunjukkan, Ridwan-Suswono meraih 39,25 persen suara, Dharma-Kun 10,60 persen, dan Pramono-Rano 50,15 persen.

Meski hasil ini menunjukkan persaingan ketat, keputusan akhir terkait apakah Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran menunggu penghitungan resmi dari KPU.

Merujuk aturan, Pilkada Jakarta digelar dua putaran apabila tidak ada paslon yang meraih suara di atas 50 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Lantas, kapan Pilkada Jakarta 2024 lanjutan jika ada putaran kedua?

Baca juga: Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim, Mana yang Golputnya Tertinggi?

Kapan jadwal putaran kedua Pilkada Jakarta 2024?

Dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025).

Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).

Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Hasil Quick Count Indikator Pilkada Jakarta 2024, Data 100 Persen: RK-Suswono 39,53 Persen, Dharma-Kun 10,61 Persen, Pramono-Rano 49,87 Persen

Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025).

Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025).

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat