KPU Umumkan Tahapan Pilkada Jakarta 2024, Kapan Jika Ada Putaran Kedua?
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal Pilkada 2024, termasuk jika putaran kedua akan digelar.
Pilkada Jakarta 2024 berlangsung pada Rabu (27/11/2024) dengan tiga paslon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Berdasarkan hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan Litbang Kompas, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 40,02 persen suara, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,49 persen, dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno 49,49 persen.
Baca juga: Mengapa Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran? Ini Aturan dan Sejarahnya
Sementara itu, hasil quick count dari Charta Politika menunjukkan, Ridwan-Suswono meraih 39,25 persen suara, Dharma-Kun 10,60 persen, dan Pramono-Rano 50,15 persen.
Meski hasil ini menunjukkan persaingan ketat, keputusan akhir terkait apakah Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran menunggu penghitungan resmi dari KPU.
Merujuk aturan, Pilkada Jakarta digelar dua putaran apabila tidak ada paslon yang meraih suara di atas 50 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.
Lantas, kapan Pilkada Jakarta 2024 lanjutan jika ada putaran kedua?
Baca juga: Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim, Mana yang Golputnya Tertinggi?
Kapan jadwal putaran kedua Pilkada Jakarta 2024?
Dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025).
Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).
Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).
Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).
Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025).
Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025).
Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025).
Terkini Lainnya
- Alasan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
- Tak Ada Gugatan, Kapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Ditetapkan?
- Ramai Narasi Awan Topan Seukuran Pulau Jawa di Selatan Indonesia, Ini Kata BMKG
- 6 Cagub-Cawagub yang Diusung PDI-P Gugat Hasil Pilkada, Siapa Saja?
- Pengakuan SPG Korban Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Cirebon
- Penjelasan Batik Air soal Mesin Pesawat yang Mati Saat Hendak Lepas Landas di Yogyakarta
- Puncak Hujan Meteor Geminid 13-14 Desember 2024, Ini Cara Lihat dan Rekam dari Indonesia
- Ramai soal Hyundai Creta Prime Isi BBM Pertalite, Warganet: Kok Bisa Dapat Barcode?
- Resmi, Ini Daftar UMP 2025 Se-Pulau Jawa
- Sebelum Pindah ke PBI, Apakah Peserta Mandiri Harus Lunasi Tunggakannya Lebih Dulu?
- Rumor Spesifikasi dan Jadwal Rilis iPhone SE 4
- Sering Tidak Cabut "Charger" dari Colokan Listrik, Apa Konsekuensinya?
- Harga Elpiji 3 Kg di Yogyakarta Naik Jadi Rp 18.000 per 10 Desember 2024
- "Deepfake" dan Isu SARA dalam Pilkada 2024
- 5 Rekomendasi Chatbot AI Alternatif Pengganti ChatGPT
- Trump Undang Xi Jinping Hadiri Pelantikan Presiden AS
- Ramai Narasi Awan Topan Seukuran Pulau Jawa di Selatan Indonesia, Ini Kata BMKG
- Seorang Pria Korsel Menaikkan Berat Badan hingga Obesitas agar Terhindar dari Wamil
- Mengapa Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran? Ini Aturan dan Sejarahnya
- Dua Astronot NASA yang Terjebak di Luar Angkasa, Bertahan Hidup dari "Sup" yang Dibuat dari Urine
- Profil Tatacipta Dirgantara, Rektor Baru ITB yang Gantikan Reini Wirahadikusumah
- Hasil Hitung Cepat Pilkada Jakarta Tuai Sorotan Media Asing, Disebut Pukulan Telak bagi Presiden