airtronicfirearms.com

Suami Istri Baru Menikah, Apakah Kelas BPJS Kesehatan Harus Sama?

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apakah kelas BPJS Kesehatan bagi suami istri baru menikah harus sama?
Lihat Foto

- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan berbagai layanan kesehatan kepada masyarakat, seperti cek kesehatan di laboratorium, konsultasi kejiwaan, alat kesehatan, dan sebagainya.

Jaminan layanan kesehatan ini berlaku bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan melakukan iuran rutin setiap bulan agar statusnya tetap aktif.

Kelas layanan yang ditawarkan BPJS Kesehatan yakni kelas I, II, dan III dengan besaran iuran berbeda-beda per bulannya.

Masyarakat berhak memilih kelas sesuai kemampuannya masing-masing. Hal ini memungkinkan pasangan yang baru menikah memiliki kelas BPJS yang berbeda-beda.

Lantas, apakah kelas BPJS Kesehatan bagi suami istri baru menikah harus sama?

Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan Berobat di Klinik Kampus? Ini Penjelasannya

Kebijakan soal kelas BPJS Kesehatan bagi suami istri

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan, aturan soal jenis kelas BPJS Kesehatan bagi suami istri tergantung pada beberapa hal.

“Tergantung pada situasinya,” kata Rizzky kepada , Jumat (29/11/2024).

Situasi ini sesuai dengan status suami istri tersebut, apakah sudah terdaftar sebagai peserta JKN sebelumnya atau tidak, dan telah bekerja atau belum.

Berikut rincian penjelasannya masing-masing:

1. Suami istri yang mendaftar mandiri

Rizzky mengatakan, kriteria pertama yaitu apabila suami istri sudah masuk ke dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

“Maka kelas yang didaftarkan dalam 1 keluarga wajib sama,” tutur dia.

Nantinya, iuran bagi satu keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri akan dibayarkan secara kolektif atau tagihannya digabungkan.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store
  2. Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
  3. Baca dan cermati ketentuan pendaftaran, kemudian klik "Setuju"
  4. Siapkan kelengkapan data seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank
  5. Masukkan NIK dan ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  6. Isi data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili
  7. Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat
  8. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik "Simpan"
  9. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
  11. Calon peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama secara autodebet yang dikirim melalui email
  12. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
  13. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN.

“Untuk perubahan administrasi kepesertaan bisa menghubung BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165,” imbuh Rizzky.

Baca juga: Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak via Ponsel

2. Suami dan istri sama-sama bekerja

Berikutnya, apabila suami dan istri masing-masing telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), maka kebijakannya bisa berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat