Ramai soal BRI Berikan Pinjaman Online Hingga Rp 500 Juta Tanpa Jaminan dan Survei, Ini Faktanya
- Unggahan yang menyebut PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) membuka pinjaman secara online tanpa jaminan dan survei, ramai di media sosial.
Dalam unggahan yang dimuat di akun TikTok @kur.br1.*****, Kamis (28/11/2024), disebutkan syarat utama pinjaman online BRI hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pinjaman tersebut diklaim bisa digunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan tingkat suku bunga dua persen.
"Sudah di Resmikan Bapak Prabowo Bank BRI membuka Pinjaman secara online tanpa jaminan dan survei. Siap melayani tki/tkw bisa semua sekranag syaratnya ktp saja," tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Pada unggahan kedua, tampak brosur yang memuat simulasi pinjaman online, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 500 juta, lengkap dengan logo Bank BRI, BUMN, dan OJK.
Tak hanya menampilkan informasi di atas, unggahan tersebut turut memuat foto Presiden Prabowo Subianto.
Hingga Sabtu (30/11/2024), unggahan tersebut telah dilihat 2,4 juta kali dan mendapat komentar lebih dari 3.100 pengguna TikTok.
Lantas, benarkah BRI melayani pinjaman online hingga Rp 500 juta tanpa menggunakan jaminan dan survei?
Baca juga: Mulai Agustus 2024, Ini Syarat Rekening BRI Berubah Jadi Dormant dan Ditutup Otomatis
BRI bantah berikan pinjaman online hingga Rp500 juta tanpa jaminan dan survei
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyatakan, informasi yang beredar mengenai pinjaman online dalam unggahan tersebut hoaks atau informasi tidak benar.
"Informasi pinjaman secara online dipostingan tersebut hoaks. Hal tersebut dipastikan tidak benar," ujarnya kepada , Sabtu (30/11/2024).
Agustya menyampaikan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang mengatasnamakan BRI, tertutama terkait dengan pinjaman uang secara online.
Ia menjelaskan, BRI hanya menggunakan saluran situs dan media sosial resmi dengan verified/centang biru sebagai media komunikasi.
Informasi terbaru dari BRI bisa dicek lewat situs dan beberapa akun media sosial resmi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui:
- Situs: www.bri.co.id
- IG: @bankbri_id
- X: bankbri_id, kontak bri, promo_bri
- FB: Bank BRI
- Youtube: Bank BRI.
Baca juga: Ketentuan dan Ciri Rekening BRI Berubah Jadi Dormant, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024
Data pribadi harus dijaga kerahasiaannya
Agustya mewakili BRI mengimbau agar nasabah lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membagikan informasi data pribadi serta perbankan kepada orang lain, termasuk yang mencatut atau mengatasnamakan BRI.
"Baik melalui tautan, situs, maupun pesan singkat dari sumber tidak resmi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Agustya.
Lebih lanjut ia menyebut, beberapa data pribadi dan perbankan yang harus senantiasa dijaga kerahasiaannya, meliputi:
- Nomor rekening
- Nomor kartu
- PIN
- User dan password internet banking
- Kode OTP (one time password)
- Informasi penting lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar seluruh masyarakat waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat yang ingin mengecek atau memastikan kebenaran informasi mengenai layanan BRI juga bisa menghubungi kantor BRI terdekat atau mengontak nomor resmi BRI 1500017.
Baca juga: Saldo Terpotong Biaya SMS Notifikasi di BRImo, Ini Penjelasan BRI
Terkini Lainnya
- Cara Login Akun WhatsApp Tanpa Nomor HP
- Pukul Berapa Pertandingan Myanmar Vs Indonesia di Piala AFF 2024? Ini Link Live Streamingnya
- Kenapa Diabetes Disebut Penyakit Kencing Manis?
- Presiden Suriah Bashar al-Assad Kabur ke Moskwa Usai Tinggalkan Damaskus
- Deretan Kategori Barang Mewah yang Bisa Kena Pajak 12 Persen
- Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar AFF 2024, Kick Off Pukul 19.30 WIB
- Gula Darah Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
- BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 Desember 2024
- [POPULER TREN] Isi Teks Manuskrip Kuno yang Berhasil Dibaca Ilmuwan | "Direct Train" Gambir-Semarang Tawang Tanpa Transit
- Lumba-lumba Dilatih untuk Lindungi Seperempat Persenjataan Nuklir AS
- DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Apa Saja Konsekuensinya?
- KPU Jakarta Pastikan Hasil Pilkada Tetap Sah Tanpa Saksi RK dan Dharma
- Alasan Saksi Rido "Walk Out" dan Saksi Dharma-Kun Tolak Teken Hasil Pilkada Jakarta 2024
- Benarkah Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi Hanya 3 Hari?
- Benarkah Pasien Sakit Kronis Hanya Bisa ke Dokter Spesialis 3 Bulan Sekali? Ini Kata BPJS Kesehatan
- Warga Suriah Gembira Rayakan Jatuhnya Rezim Assad, Masuki Rumah Mewahnya di Damaskus
- Terungkap, Presiden Suriah Assad Kabur ke Rusia
- Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar AFF 2024, Kick Off Pukul 19.30 WIB
- Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMP di Semua Provinsi Pulau Jawa
- 31 Wilayah di Jateng Rawan Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 1-2 Desember 2024, Mana Saja?
- Eks Drummer My Chemical Romance, Bob Bryar, Meninggal dengan Kondisi Memprihatinkan di Rumah
- Ramai soal Ikan Transparan Disuntik Zat Pewarna, Pakar: Bisa Picu Kematian
- BMKG Deteksi Ex-siklon Tropis Robyn, Apa Dampaknya bagi Indonesia?