airtronicfirearms.com

Pria di AS Dapat Rp 6,5 Triliun Usai Jadi Korban Malapraktik Obat Disfungsi Ereksi

Ilustrasi jarum suntik.
Lihat Foto

- Seorang pria di New Mexico, Amerika Serikat, memenangkan gugatan terhadap klinik kesehatan NuMale Medical dan mendapat ganti rugi sebesar 412 juta dollar AS (sekitar Rp 6,5 triliun) setelah menjadi korban malapraktik pengobatan disfungsi ereksi.

Para juri di pengadilan Albuquerque, New Mexico memutuskan agar pria itu mendapat ganti rugi karena ia menjadi korban penipuan dan suntikan berbahaya.

Pengacara penggugat kemudian merayakan putusan para juri pada Senin (25/11/2024) waktu setempat.

Mereka berharap putusan para juri dapat mencegah pria lain menjadi korban penipuan dan suntikan untuk penis yang berbahaya.

Pengacara penggugat juga menyampaikan, hukuman dan ganti rugi terhadap tergugat merupakan jumlah terbesar yang pernah diberikan oleh juri dalam kasus malapraktik medis di AS.

“Ini adalah kasus yang memecahkan rekor nasional dan ini benar karena saya rasa tidak ada tempat bagi para profesional berlisensi untuk menipu pasien demi uang,” ujar salah satu pengacara penggugat, Lori Bencoe, dikutip dari Associated Press, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Perjalanan Kasus Bayi Meninggal Diduga Korban Malapraktik di RS Jakarta, Sempat Didiagnosis dengan Penyakit Berbeda

Awal mula pria di new Mexico jadi korban malapraktik obat disfungsi ereksi

Sebelum insiden malapraktik terjadi, seorang pria berusia 66 tahun mendatangi sebuah klinik pada 2017 untuk mengatasi kelelahan dan menurunkan berat badan.

Pihak klinik diduga salah mendiagnosis pasien dengan disfungsi ereksi, lalu memberikan suntikan invasif yang sebenarnya tidak diperlukan.

Merasa menjadi korban malpraktik, pria tersebut kemudian menggugat NuMale Medical ke pengadilan pada 2020.

Gugatan tersebut ditindaklanjuti dengan persidangan yang digelar di Albuquerque pada awal November 2024 sebelum putusan menyatakan bahwa penggugat berhak mendapat ganti rugi.

Berdasarkan memori persidangan, juri menemukan perilaku curang dan lalai yang dilakukan tergugat mengakibatkan kerugian pada penggugat.

Para juri juga mendapati perilaku tidak adil yang dilakukan NuMale Medical melanggar undang-undang (UU).

Baca juga: Covid-19 Bisa Memicu Disfungsi Ereksi, Berikut Penjelasan Dokter

Dalam memori persidangan, juri menyimpulkan bahwa tindakan curang dan kelalaian pihak tergugat telah menyebabkan kerugian bagi penggugat.

NuMale Medical juga menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum, karena proses hukum yang sedang berlangsung, kami tidak dapat mengomentari rincian spesifik dari kasus tersebut saat ini,” ujar NuMale Medical dilansir dari Sky News, Kamis (28/11/2024).

Sementara itu, Brad Palubicki selaku Presiden NuMale Medical Center mengatakan, kliniknya akan terus memberikan perawatan pasien secara bertanggung jawab.

NuMale Medical juga berkomitmen untuk menjaga standar keamanan dan kepatuhan yang ketat di semua fasilitas kesehatannya.

Baca juga: 4 Kebiasaan yang Memicu Disfungsi Ereksi, Pria Wajib Tahu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat