airtronicfirearms.com

Cara Ganti Alamat KTP di Dalam atau Luar Kabupaten, Kota, dan Provinsi, Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi KTP. Cara ganti alamat KTP.
Lihat Foto

- Cara ganti alamat KTP perlu diketahui masyarakat yang hendak atau sudah berpindah tempat tinggal di wilayah yang baru.

Alamat KTP dapat diganti karena sejumlah alasan, mulai dari pindah tempat tinggal karena urusan pekerjaan, sekolah, atau sudah berkeluarga.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memfasilitasi masyarakat yang akan mengganti alamat KTP, baik di dalam atau luar kabupaten, kota, maupun provinsi.

Lantas, bagaimana cara ganti alamat KTP dan apa saja syarat-syaratnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Benarkah Mengubah Data KTP Hanya Bisa Sekali dalam Setahun?

Syarat ganti alamat KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi mengatakan, belum ada perubahan regulasi soal penggantian alamat KTP.

Cara ganti KTP masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Di tahun 2024 tata cara tersebut belum ada perubahan karena masih menggunakan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” ujar Teguh kepada , Kamis (22/2/2024).

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum memproses penggantian alamat KTP.

Dokumen tersebut ditentukan oleh wilayah di mana masyarakat akan pindah tempat tinggal, baik di dalam atau luar kabupaten, kota, maupun provinsi.

Alamat KTP juga bisa diganti jika suatu wilayah dilakukan pemekaran wilayah sehingga nama daerah dan jalannya berubah.

Baca juga: Bahlil Tegaskan Beli Elpiji 3 Kg Tetap Pakai KTP, Berikut Syarat dan Caranya

Simak syarat ganti alamat KTP berikut ini:

Pindah alamat tapi di dalam kabupaten atau kota yang sama:

  • Kartu Keluarga (KK)

Pindah alamat ke luar kabupaten atau kota:

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

Pindah ke luar provinsi:

  • KK
  • SKP.

Terjadi pemekaran wilayah:

  • KK
  • E-KTP
  • Bagi Warga Negara Asing melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap.

Baca juga: Bisakah Peserta KIS Berobat Tanpa Kartu dan KTP? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Cara ganti alamat KTP

Jika KK, e-KTP, SKP, atau Kartu izin Tinggal Tetap sudah disiapkan, ikuti cara ganti alamat KTP berikut ini:

Pindah alamat tapi di dalam kabupaten atau kota yang sama:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja  
  • Membawa KK
  • Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Pindah alamat ke luar kabupaten atau kota:

  • Datang ke kantor Dukcapil di daerah asal dengan membawa KK
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  • Kantor Dukcapil di daerah asal akan menerbitkan SKP
  • SKP dapat dipakai untuk melaporkan perpindahan tempat tinggal kepada kantor Dukcapil di daerah tujuan. Surat ini juga bisa digunakan untuk penerbitan KK dan Kartu identitas Anak.

Baca juga: NIK di KTP Berbeda dari Tanggal Lahir, Bisakah Diubah?

Pindah ke luar provinsi:

  • Datang ke kantor Dukcapil di daera asal dengan membawa KK
  • Isi formulir F-1.03
  • Kantor Dukcapil di daerah asal akan menerbitkan SKP
  • SKP dapat dipakai untuk melaporkan perpindahan tempat tinggal kepada kantor Dukcapil di daerah tujuan. Surat ini juga bisa digunakan untuk penerbitan KK dan Kartu identitas Anak.

Pemekaran wilayah:

  • Mendatangi kantor Dukcapil setempat sambil membawa KK, e-KTP, atau Kartu Izin Tinggal Tetap
  • Melampirkan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan berupa surat keterangan pemekaran wilayah
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Baca juga: Benarkah Foto KTP Tidak Boleh Pakai Kacamata? Ini Kata Dukcapil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat