Cara Ganti Alamat KTP di Dalam atau Luar Kabupaten, Kota, dan Provinsi, Siapkan Dokumen Ini
- Cara ganti alamat KTP perlu diketahui masyarakat yang hendak atau sudah berpindah tempat tinggal di wilayah yang baru.
Alamat KTP dapat diganti karena sejumlah alasan, mulai dari pindah tempat tinggal karena urusan pekerjaan, sekolah, atau sudah berkeluarga.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memfasilitasi masyarakat yang akan mengganti alamat KTP, baik di dalam atau luar kabupaten, kota, maupun provinsi.
Lantas, bagaimana cara ganti alamat KTP dan apa saja syarat-syaratnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Benarkah Mengubah Data KTP Hanya Bisa Sekali dalam Setahun?
Syarat ganti alamat KTP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi mengatakan, belum ada perubahan regulasi soal penggantian alamat KTP.
Cara ganti KTP masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Di tahun 2024 tata cara tersebut belum ada perubahan karena masih menggunakan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” ujar Teguh kepada , Kamis (22/2/2024).
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum memproses penggantian alamat KTP.
Dokumen tersebut ditentukan oleh wilayah di mana masyarakat akan pindah tempat tinggal, baik di dalam atau luar kabupaten, kota, maupun provinsi.
Alamat KTP juga bisa diganti jika suatu wilayah dilakukan pemekaran wilayah sehingga nama daerah dan jalannya berubah.
Baca juga: Bahlil Tegaskan Beli Elpiji 3 Kg Tetap Pakai KTP, Berikut Syarat dan Caranya
Simak syarat ganti alamat KTP berikut ini:
Pindah alamat tapi di dalam kabupaten atau kota yang sama:
- Kartu Keluarga (KK)
Pindah alamat ke luar kabupaten atau kota:
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
Pindah ke luar provinsi:
- KK
- SKP.
Terjadi pemekaran wilayah:
- KK
- E-KTP
- Bagi Warga Negara Asing melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap.
Baca juga: Bisakah Peserta KIS Berobat Tanpa Kartu dan KTP? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Cara ganti alamat KTP
Jika KK, e-KTP, SKP, atau Kartu izin Tinggal Tetap sudah disiapkan, ikuti cara ganti alamat KTP berikut ini:
Pindah alamat tapi di dalam kabupaten atau kota yang sama:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Membawa KK
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Pindah alamat ke luar kabupaten atau kota:
- Datang ke kantor Dukcapil di daerah asal dengan membawa KK
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Kantor Dukcapil di daerah asal akan menerbitkan SKP
- SKP dapat dipakai untuk melaporkan perpindahan tempat tinggal kepada kantor Dukcapil di daerah tujuan. Surat ini juga bisa digunakan untuk penerbitan KK dan Kartu identitas Anak.
Baca juga: NIK di KTP Berbeda dari Tanggal Lahir, Bisakah Diubah?
Pindah ke luar provinsi:
- Datang ke kantor Dukcapil di daera asal dengan membawa KK
- Isi formulir F-1.03
- Kantor Dukcapil di daerah asal akan menerbitkan SKP
- SKP dapat dipakai untuk melaporkan perpindahan tempat tinggal kepada kantor Dukcapil di daerah tujuan. Surat ini juga bisa digunakan untuk penerbitan KK dan Kartu identitas Anak.
Pemekaran wilayah:
- Mendatangi kantor Dukcapil setempat sambil membawa KK, e-KTP, atau Kartu Izin Tinggal Tetap
- Melampirkan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan berupa surat keterangan pemekaran wilayah
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Baca juga: Benarkah Foto KTP Tidak Boleh Pakai Kacamata? Ini Kata Dukcapil
Terkini Lainnya
- Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Mana Saja?
- Kesaksian Pelajar SMK yang Selamat dari Penembakan Polisi di Semarang
- Waspada, Ini Dampak Terlalu Banyak Konsumsi Gula Selain Diabetes
- Minum 3 Cangkir Kopi Setiap Hari Bisa Tunda Penuaan, dengan Arabika atau Robusta?
- 9 Perubahan pada Tubuh jika Rutin Jalan Kaki 30 Menit Sehari
- Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 10-11 Desember 2024
- [POPULER TREN] Menurunkan Gula Darah dengan Cara Alami | Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan 9-10 Desember 2024
- Raffi Ahmad Resmikan Bioskop Sam's Studio, Warganet Soroti soal Konflik Kepentingan
- Keliru tapi Disepakati Benar
- Cara Cek Agen Travel Resmi atau Ilegal, Persiapan Mudik Nataru 2024/2025
- Masalah Kewanitaan Bisa Terjadi akibat Stres, Ini Penjelasannya
- Bank Wajib Lapor ke Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 M, Apa Tujuannya?
- Meta AI Vs ChatGPT Vs Google Gemini, Mana "Chatbot" Terbaik?
- Kapan Batas Waktu Penetapan UMP dan UMK 2025 Diumumkan?
- Daftar Hasil Pilkada 2024 di Pulau Jawa, Dua Provinsi Masih Proses Rekapitulasi Suara
- Siap-siap, Spotify Wrapped 2024 Segera Dirilis, Ini Cara Melihatnya
- Batu Permata Terlangka di Dunia Hanya Pernah Ditemukan Sekali, Ada di Mana?
- Keluarga Ratu Atut Berguguran di Pilkada 2024, Hanya Unggul di Tangsel
- Ranking FIFA Indonesia Naik 5 Peringkat, Bagaimana Negara ASEAN Lainnya?
- Jalur Favorit ke Puncak 2 Amblas dan Terputus, Apa Langkah yang Diambil BPBD?