Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Desember 2024 dari OJK
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang dapat membantu masyarakat apabila membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.
Memilih pinjol yang legal dapat mencegah masyarakat dari risiko penipuan dan potensi penyebaran data pribadi.
Hingga 1 Desember 2024, sudah ada 97 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.
Sementara itu, jumlah pinjol ilegal yang tercatat dan sudah diblokir oleh OJK sebanyak 400 entitas, berdasarkan data 5 November 2024.
Berikut daftar pinjol legal dan ilegal per 1 Desember 2024.
Baca juga: BRI Bantah Buka Pinjol hingga Rp 500 Juta Tanpa Jaminan dan Survei
Daftar pinjol legal per 1 Desember 2024
Pinjol yang sudah memiliki izin dari OJK tidak pernah mengirimkan tawaran melalui saluran komunikasi pribadi dan pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
Dilansir dari laman resmi OJK, pinjol legal juga menerapkan bunga atau biaya pinjaman secara transparan, memiliki layanan pengaduan, dan mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Selain itu, aplikasi pinjol legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi.
Jika kreditur tidak dapat membayar tunggakan dalam waktu 90 hari, nama mereka akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Pihak penagih yang akan mendatangi kreditur juga diharuskan memiliki sertifikat penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Agar lebih jelas mengenai pinjol apa saja yang sudah terdaftar di OJK, simak daftar resminya berikut ini:
Baca juga: McAfee Deteksi 15 Aplikasi Pinjol Berbahaya di Play Store, Bisa Curi Data Pribadi dan Keuangan
Daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024
Selain mengetahui nama-nama pinjol legal, masyarakat juga wajib memahami apa saja ciri-ciri pinjol ilegal.
Pinjol ilegal biasanya menggunakan SMS atau WhatsApp ketika mengirimkan tawaran dan memberikan pinjaman sangat mudah.
Masyarakat juga perlu berhati-hati karena pinjol ilegal tidak menjelaskan besaran denda dan biaya pinjaman yang jelas.
Kantor maupun identitas pengurus pinjol ilegal juga tidak jelas dan meminta akses seluruh data pribadi pada ponsel kreditur.
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol tidak berizin tidak memiliki layanan pengaduan dan pihak penagih melakukan teror, mengintimidasi, atau melecehkan kreditur jika angsurannya menunggak.
Pihak yang menagih juga tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI.
Simak daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024 berikut ini:
Daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024.
Baca juga: Tak Pernah Mengajukan Pinjaman tapi Ditagih Pinjol, Apa yang Perlu Dilakukan?
Terkini Lainnya
- Benarkah BPJS Kesehatan Kini Batasi Pemberian Resep Obat Hanya untuk 3 Hari?
- Cara Hitung Skor SKD dan SKB, Penentuan Kelulusan Pelamar CPNS 2024
- 6 Gejala Cacar Api yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mengatasinya?
- Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Myanmar: Tak Ada Kekuatan untuk Membuat Laga Menegangkan
- Cara Mengaktifkan Meta AI di WhatsApp yang Siap Jadi Asisten Virtual
- 3 Cara Cek Sertifikat Tanah "Online", Berapa Biayanya?
- Sosok Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK yang Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
- Menghindari Sanksi Pidana UU ITE Baru
- Klasemen Sementara Grup B Piala AFF 2024, Indonesia di Bawah Vietnam
- Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Mana Saja?
- Kesaksian Pelajar SMK yang Selamat dari Penembakan Polisi di Semarang
- Waspada, Ini Dampak Terlalu Banyak Konsumsi Gula Selain Diabetes
- Minum 3 Cangkir Kopi Setiap Hari Bisa Tunda Penuaan, dengan Arabika atau Robusta?
- 9 Perubahan pada Tubuh jika Rutin Jalan Kaki 30 Menit Sehari
- Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 10-11 Desember 2024
- Raffi Ahmad Resmikan Bioskop Sam's Studio, Warganet Soroti soal Konflik Kepentingan
- Daftar Lengkap Peringatan Hari Nasional dan Internasional Sepanjang Desember 2024
- Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Porsi, Bisa Dapat Apa Saja?
- Pria di AS Dapat Rp 6,5 Triliun Usai Jadi Korban Malapraktik Obat Disfungsi Ereksi
- BRI Bantah Buka Pinjol hingga Rp 500 Juta Tanpa Jaminan dan Survei
- Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 Lebih Rendah dari Pilpres dan Pileg, Apa Penyebabnya?