airtronicfirearms.com

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Bagaimana Hukum Indonesia?

Ilustrasi kecanduan gadget, ilustrasi kecanduan HP, ilustrasi main HP.
Lihat Foto

AUSTRALIA baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. UU ini langsung menghebohkan jagat digital.

Dengan pembatasan ketat dan sanksi keras, regulasi ini menjadi UU paling ketat di dunia, dalam membatasi penggunaan platform media sosial oleh anak-anak.

Dilansir BBC “Australia approves social media ban on under-16s” (29/11/2024), keputusan ini diambil setelah Parlemen Australia menyetujui rancangan undang-undang tersebut. UU baru akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan.

Baca juga: Resmi, Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial

Laporan BBC menyatakan, perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan denda maksimal 50 juta dollar Australia.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menyatakan bahwa UU ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak kelompok orangtua.

Meskipun UU ini tak sepi dari kritik, tetapi keputusan ini merupakan langkah tegas yang mendapat banyak dukungan publik.

Batas usia 16 tahun juga langkah berani Australia. Negara lain yang juga mencoba membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak biasanya menetapkan batas usia lebih rendah.

Ada juga yang memberikan pengecualian bagi pengguna eksisiting, atau yang mendapatkan izin orangtua. UU Australia justru tidak memberikan pengecualian seperti itu.

Setelah disetujui di Senat dengan dukungan 34 suara setuju dan 19 suara tidak setuju pada Kamis malam, undang-undang ini kemudian diterima di Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (29/11/2024) pagi.

Sikap Perdana Menteri

Rilis media resmi Pemerintah Australia yang dipublikasikan Kantor Prime Minister of Australia berjudul “Social media reforms to protect our kids online pass Parliament” (29/11/2024), mengutip sikap PM dengan mengemukakan “quotes” yang disampaikan PM Australia Anthony Albanase.

Anthony mengatakan tiga hal berupa Quotes: Pertama, “Kami telah meloloskan undang-undang penting untuk menjaga anak-anak kita tetap aman saat daring."

Kedua, media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita, Kita sudah saatnya menghentikannya".

Ketiga, “Kami ingin anak-anak kami menikmati masa kecil mereka dan orangtua tahu bahwa kami mendukung mereka.”

Undang-undang ini, tidak menentukan platform media sosial mana yang akan diblokir. Keputusan tersebut akan dibuat oleh Menteri Komunikasi Australia setelah berkonsultasi dengan Komisioner Keamanan Internet, yang akan menegakkan regulasi ini.

Laporan itu menyatakan, Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengindikasikan bahwa platform seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan X akan termasuk dalam larangan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat