Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Bagaimana Hukum Indonesia?
AUSTRALIA baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. UU ini langsung menghebohkan jagat digital.
Dengan pembatasan ketat dan sanksi keras, regulasi ini menjadi UU paling ketat di dunia, dalam membatasi penggunaan platform media sosial oleh anak-anak.
Dilansir BBC “Australia approves social media ban on under-16s” (29/11/2024), keputusan ini diambil setelah Parlemen Australia menyetujui rancangan undang-undang tersebut. UU baru akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan.
Baca juga: Resmi, Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial
Laporan BBC menyatakan, perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan denda maksimal 50 juta dollar Australia.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menyatakan bahwa UU ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak kelompok orangtua.
Meskipun UU ini tak sepi dari kritik, tetapi keputusan ini merupakan langkah tegas yang mendapat banyak dukungan publik.
Batas usia 16 tahun juga langkah berani Australia. Negara lain yang juga mencoba membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak biasanya menetapkan batas usia lebih rendah.
Ada juga yang memberikan pengecualian bagi pengguna eksisiting, atau yang mendapatkan izin orangtua. UU Australia justru tidak memberikan pengecualian seperti itu.
Setelah disetujui di Senat dengan dukungan 34 suara setuju dan 19 suara tidak setuju pada Kamis malam, undang-undang ini kemudian diterima di Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (29/11/2024) pagi.
Sikap Perdana Menteri
Rilis media resmi Pemerintah Australia yang dipublikasikan Kantor Prime Minister of Australia berjudul “Social media reforms to protect our kids online pass Parliament” (29/11/2024), mengutip sikap PM dengan mengemukakan “quotes” yang disampaikan PM Australia Anthony Albanase.
Anthony mengatakan tiga hal berupa Quotes: Pertama, “Kami telah meloloskan undang-undang penting untuk menjaga anak-anak kita tetap aman saat daring."
Kedua, media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita, Kita sudah saatnya menghentikannya".
Ketiga, “Kami ingin anak-anak kami menikmati masa kecil mereka dan orangtua tahu bahwa kami mendukung mereka.”
Undang-undang ini, tidak menentukan platform media sosial mana yang akan diblokir. Keputusan tersebut akan dibuat oleh Menteri Komunikasi Australia setelah berkonsultasi dengan Komisioner Keamanan Internet, yang akan menegakkan regulasi ini.
Laporan itu menyatakan, Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengindikasikan bahwa platform seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan X akan termasuk dalam larangan ini.
Terkini Lainnya
- Keliru tapi Disepakati Benar
- Cara Cek Agen Travel Resmi atau Ilegal, Persiapan Mudik Nataru 2024/2025
- Masalah Kewanitaan Bisa Terjadi akibat Stres, Ini Penjelasannya
- Bank Wajib Lapor ke Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 M, Apa Tujuannya?
- Meta AI Vs ChatGPT Vs Google Gemini, Mana "Chatbot" Terbaik?
- Kapan Batas Waktu Penetapan UMP dan UMK 2025 Diumumkan?
- Daftar Hasil Pilkada 2024 di Pulau Jawa, Dua Provinsi Masih Proses Rekapitulasi Suara
- Hari HAM Sedunia 2024: Tema, Ucapan, dan Twibbon
- Netanyahu Klaim Israel Berperan dalam Penggulingan Assad, Kini Perintahkan Militer Kuasai Dataran Golan
- Dua Pekan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
- Hiperrealitas Opini Miftah dan Perlawanannya
- Hari Antikorupsi Sedunia 2024: Sejarah, Tema Peringatan, Ucapan, dan Twibbon
- Luka Anak-anak dari Pernikahan yang Rentan
- Bagaimana Cara Ambil Kendaraan Korban Kecelakaan di Kantor Polisi? Ketahui Syaratnya
- Profil Ustaz Adi Hidayat, Pendakwah Sekaligus Pendiri Quantum Akhyar Institute
- Harta Senilai Rp 600 Juta Hilang Dicuri, Adrian Maulana: Saya Kumpulkan Belasan Tahun, Hilang 28 Menit
- Daftar 22 Daerah yang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
- Borobudur Marathon 2024: Jenis Rambu untuk Pelari dan Maknanya
- Cek Kisi-kisi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Periode 1
- Update Resmi Pertamina, Harga BBM Non Subsidi Naik per 1 Desember 2024
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo per 1 Desember 2024