airtronicfirearms.com

Gaji KPPS Pilkada 2024 Dipotong Pajak, Ini Penjelasan KPU Pacitan

Tangkapan layar unggahan TikTok yang menampilkan gaji KPPS Pilkada di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dipotong pajak
Lihat Foto

Media sosial ramai membahas gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dipotong pajak.

Unggahan honorarium KPPS tersebut dibuat oleh akun TikTok @jpm***, Jumat (29/11/2024).

Tampak dalam unggahan, sebuah amplop yang merinci gaji KPPS di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, terdiri dari satu ketua, enam anggota, dan dua petugas perlindungan masyarakat (linmas).

Gaji Ketua KPPS disebut dipotong pajak sebesar Rp 27.000, sehingga dari semula Rp 900.000 menjadi Rp 873.000.

Masing-masing anggota KPPS menerima honorarium Rp 824.500 karena dikurangi pajak sebesar Rp 25.500 dari Rp 850.000.

Sementara itu, gaji petugas linmas dipotong Rp 19.500, sehingga memperoleh Rp 630.500 dari total Rp 650.000.

"Terima kasih KPU Kabupaten Pacitan, kami telah menerima Honor KPPS dan Petugas Pengamanan KPPS, dengan utuh tanpa potongan," tulis unggahan.

Lantas, benarkah gaji petugas KPPS dipotong pajak?

Baca juga: Faktor Runtuhnya Dominasi PDI-P dan PKS di Wilayah Kekuasaan pada Pilkada 2024


Gaji KPPS Pilkada 2024 dipotong pajak

Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan, Suharto (Totok) menjelaskan, regulasi mengatur pengenaan pajak atas gaji KPPS dan petugas ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS).

"Jadi kami dihubungi oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak Pratama) Ponorogo terkait regulasi untuk pemungutan pajaknya karena memang di regulasi yang dari pajak itu, gaji petugas KPPS dan petugas ketertiban adalah obyek pajak," ujarnya, saat dihubungi , Senin (2/12/2024).

Menurutnya, tarif pajak honorarium KPPS didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mengingat honorarium yang diterima tidak lebih dari Rp 60 juta untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, PPh Pasal 21 bisa dihitung dengan dua skenario, yakni:

  • 5 persen x 50 persen x honorarium apabila penerima memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • 6 persen x 50 persen x honorarium apabila penerima tidak memiliki NPWP (20 persen lebih tinggi dari pemilik NPWP)

Baca juga: Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Jadi Hukuman bagi Partai Politik

Tarif 6 persen untuk penerima yang tidak memiliki NPWP itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh jo. UU HPP.

Selain petunjuk dari kantor pajak, Totok mengungkapkan, gaji KPPS dipotong pajak juga tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU.

"Nah di situ juga menjelaskan bahwa (gaji) KPPS dan petugas ketertiban adalah obyek pajak PPh Pasal 21," kata Totok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat