Viral, Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Korban Ambisi Orangtua, Ini Kata Polisi dan Kriminolog
- Media sosial Instagram diramaikan dengan unggahan bernarasi anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dipaksa terus belajar oleh orangtuanya sebelum pembunuhan terjadi.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku membunuh ayah dan neneknya saat korban sedang tertidur di rumahnya di Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024).
Sementara ibu pelaku mampu melarikan diri, meski kondisinya kritis setelah diserang berkali-kali oleh anaknya sendiri.
Baca juga: Kata Tetangga soal Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus
Menurut akun @uni****, Senin (2/12/20240, pelaku pembunuhan di Lebak Bulus disebut mengalami depresi karena ambisi orangtuanya sejak kecil.
Orangtua pelaku disebut menekan anaknya supaya menjadi siswa yang pintar dan harus masuk sekolah negeri.
“Kemaren sorenya si pelaku masih mengunggah status di WA seperti ini : “Gue baru sampe rumah, udah disuruh belaja lagi, pd hal ujian masih hari selasa,” kata warganet yang mengaku melihat story WhatsApp pelaku sebelum pembunuhan terjadi.
Lantas, benarkah anak dalam kasus bunuh ayah dan nenek Lebak Bulus menjadi korban ambisi orangtuanya sehingga pelaku depresi?
Baca juga: Update Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Pelaku Menyesal
Kata polisi soal anak pelaku pembunuhan di Lebak Bulus
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar pelaku mengalami depresi akibat ditekan orangtuanya untuk terus belajar, seperti dikatakan warganet.
Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku pembunuhan di Lebak Bulus belum sampai ke tahap tersebut.
“Belum (diketahui dugaan depresinya). Belum ini (dilakukan penyidikan lebih lanjut),” ujar Nurma kepada , Senin.
Meski belum diketahui terkait dugaan depresi, polisi menetapkan pelaku yang membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya sendiri sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Status anak yang berkonflik dengan hukum diperuntukkan bagi anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Sudah (berstatus anak berkonflik dengan hukum),” jelas Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian. Namun, motif pembunuhan masih didalami oleh penyidik.
“Untuk motifnya masih digali,” imbuh Nurma dikutip dari Kompas TV, Senin.
Terkini Lainnya
- Cara Cek NISN dan NPSN untuk Registrasi Akun SNPMB 2025
- 5 Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Mengonsumsi Buah Pepaya
- Efek Samping Makan Daun Pepaya Berlebihan, Apa Saja?
- Beda Es Batu Air Matang dan Mentah, Benarkah dari Warnanya?
- Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 15-16 Januari 2025
- [POPULER TREN] Penumpang Kereta Turun untuk Jajan di Persilangan Rel | Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto
- Teka-teki Pemilik Pagar Laut Bekasi Terungkap, Siapa Dalang di Baliknya?
- Meta Hapus Filter Kecantikan dan Efek AR di Instagram pada Hari Ini
- PPPK Tahap 2 2024 Ditutup Besok, Ini Link dan Cara Daftarnya
- Bolehkah "Driver" Ojol Nego Tarif ke Penumpang?
- Sama-sama Kuliah 4 Tahun, Apa Beda Jenjang S1 dan D4?
- Berburu Koin Jagat Bisa Dipidana Penjara dan Denda jika Merusak Fasilitas Umum
- Apakah Klaim Medical Check Up Gratis Saat Ultah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan?
- 5 Penyebab Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya
- Serangga Pemakan Tanaman
- Ditegur karena Masuk Masjid Pakai Sepatu, Turis Arab Tendang Marbot di Puncak Bogor
- Teka-teki Pemilik Pagar Laut Bekasi Terungkap, Siapa Dalang di Baliknya?
- Kasus Donasi Agus Salim dan Pengkhianatan Kepercayaan
- 5 Kerusuhan Demo Free West Papua di Jalan Kusumanegara Yogyakarta
- Viral, Video Ricuh Suporter di Kudus, Polisi: 1 Korban Luka di Kepala
- Gaji KPPS Pilkada 2024 Dipotong Pajak, Ini Penjelasan KPU Pacitan
- Apa Itu Bendera Bintang Kejora yang Disebut Polisi Picu Ricuh Aksi Free West Papua di Yogya