airtronicfirearms.com

Cara Hitung Skor SKD dan SKB, Penentuan Kelulusan Pelamar CPNS 2024

Ilustrasi mengerjakan tes SKB CPNS 2024. Bagaimana rumus perhitungan skor SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan dari Seleksi CPNS 2024
Lihat Foto

- Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebagai tes terakhir dalam Seleksi CPNS 2024, tes SKB dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) maupun non-CAT.

Tes SKD non-CAT diadakan pada 20 November-17 Desember 2024. Sementara SKB CAT diselenggarakan pada 9-20 Desember 2024.

Kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan penghitungan nilai SKD dan SKB yang dikerjakan.

Lalu, bagaimana penghitungan nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan dari Seleksi CPNS 2024?

Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024


Skor SKD dan SKB

Penilaian kelulusan Seleksi CPNS 2024 diatur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Pasal 45 peraturan tersebut, kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan dengan integrasi skor SKD dan SKB dengan ketentuan berikut:

  • Skor SKD sebesar 40 persen
  • Skor SKB sebesar 60 persen

Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.

Cara menghitung integrasi skor SKD dan SKB dapat menggunakan rumus berikut:

1. Nilai akhir SKD

Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor SKD yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Nilai akhir SKD: skor SKD pelamar : skor maksimum SKD atau 550 x 40 persen

Contohnya, skor SKD yang didapat 420 : 550 x 40 persen = 30,54

2. Nilai akhir SKB

Sementara itu, nilai akhir SKB ditentukan berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara, dan ujian tambahan lain sesuai instansi masing-masing yang dilamar peserta Seleksi CPNS 2024.

Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 20 persen.

Penilaian SKB terbagi menjadi tiga, yakni SKB 1 berupa hasil tes SKB CAT, SKB 2 dengan hasil wawancara, SKB 3 dengan skor ujian tambahan lainnya.

  • SKB 1: skor SKB : skor maksimal SKB 550 x 50 persen
  • SKB 2: skor wawancara x 30 persen (jika ada)
  • SKB 3: skor ujian tambahan x 20 persen (jika ada)
  • Nilai akhir SKB: SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen

Contohnya sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat