Cara Hitung Skor SKD dan SKB, Penentuan Kelulusan Pelamar CPNS 2024
- Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai tes terakhir dalam Seleksi CPNS 2024, tes SKB dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) maupun non-CAT.
Tes SKD non-CAT diadakan pada 20 November-17 Desember 2024. Sementara SKB CAT diselenggarakan pada 9-20 Desember 2024.
Kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan penghitungan nilai SKD dan SKB yang dikerjakan.
Lalu, bagaimana penghitungan nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan dari Seleksi CPNS 2024?
Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024
Skor SKD dan SKB
Penilaian kelulusan Seleksi CPNS 2024 diatur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 45 peraturan tersebut, kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan dengan integrasi skor SKD dan SKB dengan ketentuan berikut:
- Skor SKD sebesar 40 persen
- Skor SKB sebesar 60 persen
Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.
Cara menghitung integrasi skor SKD dan SKB dapat menggunakan rumus berikut:
1. Nilai akhir SKD
Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor SKD yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Nilai akhir SKD: skor SKD pelamar : skor maksimum SKD atau 550 x 40 persen
Contohnya, skor SKD yang didapat 420 : 550 x 40 persen = 30,54
2. Nilai akhir SKB
Sementara itu, nilai akhir SKB ditentukan berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara, dan ujian tambahan lain sesuai instansi masing-masing yang dilamar peserta Seleksi CPNS 2024.
Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 20 persen.
Penilaian SKB terbagi menjadi tiga, yakni SKB 1 berupa hasil tes SKB CAT, SKB 2 dengan hasil wawancara, SKB 3 dengan skor ujian tambahan lainnya.
- SKB 1: skor SKB : skor maksimal SKB 550 x 50 persen
- SKB 2: skor wawancara x 30 persen (jika ada)
- SKB 3: skor ujian tambahan x 20 persen (jika ada)
- Nilai akhir SKB: SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen
Contohnya sebagai berikut:
Terkini Lainnya
- 130 Gempa Terdeteksi di Bawah Gunung Terbesar di Islandia, Akan Meletus?
- Siapa Pemilik Aplikasi Jagat dan Apa Katanya Setelah Dipanggil Komdigi?
- Kenapa Mi Kuah Hangat Enak Disantap Saat Hujan?
- Jadwal Menyaksikan Fenomena Full Moon di Tahun 2025, Kapan Saja Tanggalnya?
- Amankah Jogging di Pagi Hari Saat Cuaca Berembun?
- Apa Arti Gencatan Senjata seperti yang Dilakukan Hamas dan Israel?
- Sejarah Kalender Jawa yang Diciptakan Raja Ketiga Mataram Islam
- Gencatan Senjata Gaza Baru Terwujud Sekarang, Human Rights Watch: akibat Kepentingan Pribadi Netanyahu
- Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025, Hanya Untuk Madrasah dan Ponpes?
- Apakah Puasa 2025 Sekolah Libur 1 Bulan?
- 5 Cara Atasi Sakit Gigi dengan Bahan Alami
- Joe Biden dan Donald Trump Saling Klaim Paling Berjasa atas Gencatan Senjata Gaza
- Perbandingan Gaji Patrick Kluivert Vs Shin Tae-yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia
- Aktor Bollywood Saif Ali Khan Ditikam dalam Upaya Perampokan, Polisi: 1 Pelaku Teridentifikasi
- Munas Akhiri Dualisme Kadin, Ini Kata Arsjad Rasjid
- Shin Tae-yong Buka-bukaan Usai Dipecat PSSI, Janji Akan Sering Datang ke Indonesia
- 6 Gejala Cacar Api yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mengatasinya?
- Keliru tapi Disepakati Benar
- [POPULER TREN] Menurunkan Gula Darah dengan Cara Alami | Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan 9-10 Desember 2024
- Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Mana Saja?
- 3 Cara Cek Sertifikat Tanah "Online", Berapa Biayanya?