airtronicfirearms.com

Status Jakarta Resmi Berubah, tapi Ibu Kota Belum Pindah ke IKN

Ilustrasi DKI Jakarta, Monumen Nasional (Monas). Nama jabatan di Jakarta berubah, ibu kota belum pindah ke IKN
Lihat Foto

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini meneken Undang-Undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ini berdampak pada status Jakarta yang akan berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan tersebut juga mengubah nomenklatur atau penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Melalui Pasal 70A, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.

Baca juga: Wacana IKN dan Jakarta Jadi Twin Cities, Mungkinkah Indonesia Punya Dua Ibu Kota?

Sementara itu, dalam Pasal 70B, anggota DPRD Provinsi DKI hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berganti nama menjadi DPRD Provinsi DKJ.

Merujuk Pasal 70C, anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta juga berubah nama menjadi anggota DPR RI dapil Daerah Khusus Jakarta.

Begitu halnya dengan anggota DPD RI dapil DKI Jakarta hasil Pemilu 2024, menurut Pasal 70D, namanya berganti menjadi anggota DPD dapil DKJ.

Baca juga: Ramai soal Pemasangan Baut Emas di IKN Disebut Tradisi Munggah Molo, Apa Itu?

Status Jakarta masih ibu kota Indonesia

Pertimbangan UU Nomor 115 Tahun 2024 mengungkapkan, jabatan kepala daerah hingga anggota Dewan yang semula melekat kepada Provinsi DKI Jakarta perlu dilakukan perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan dilakukan lantaran keputusan pemindahan ibu kota negara akan memengaruhi jabatan-jabatan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan itu, perlu dibentuk UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal II UU Nomor 115 Tahun 2024 pun menyebutkan, undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni mulai 30 November 2024.

Namun, Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, meski nomenklaturnya mengalami perubahan.

Sebab, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur baru resmi dilakukan jika sudah ada keputusan presiden.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” atur Pasal II UU.

Baca juga: Mengintip Kondisi 7 Ibu Kota Negara yang Pernah Pindah

Ibu kota pindah tunggu infrastruktur lengkap

Status Jakarta sebagai ibu kota negara sebelumnya turut ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat