Apakah Lapor Polisi Harus Bayar untuk Bisa Diproses?
- Biaya lapor polisi kerap ditanyakan oleh masyarakat sebelum membuat laporan atas dugaan peristiwa pidana.
Setiap orang yang mengalami tindak pidana pada dasarnya berhak mengajukan laporan kepada kepolisian. Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 1 angka 24 menyebutkan, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Lantas, apakah lapor polisi harus bayar untuk bisa diproses?
Baca juga: Benarkah Harus Bayar jika Ingin Cepat Mengurus Pemblokiran STNK? Ini Kata Polisi
Lapor polisi tidak dipungut biaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, memastikan tidak ada biaya lapor polisi agar bisa diproses.
"Hal tersebut tidak benar, masyarakat yang lapor polisi tidak dikenakan biaya," tegasnya, saat dihubungi , Minggu (5/1/2025).
Umi pun mengimbau masyarakat yang mengalami pungutan saat membuat laporan untuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dilansir dari laman Satu Data Polri, Propam merupakan unit organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina profesi dan mengamankan lingkungan internal Polri.
Berkedudukan langsung di bawah Kapolri, tugas Divisi Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
Termasuk, penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota maupun pegawai negeri sipil (PNS) Polri.
Bukan hanya di Markas Besar (Mabes) Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam juga dapat ditemui di kantor kepolisian tingkat lainnya, seperti Polda.
"Apabila ada oknum polisi yang melakukan penyimpangan silakan dilaporkan ke Bidpropam Polda," kata Umi.
Baca juga: Bayar Denda E-tilang secara Online Disebut Lebih Mahal daripada di Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Polisi dilarang minta biaya
Di sisi lain, sejumlah aturan telah memuat larangan bagi anggota Polri untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas.
Terkini Lainnya
- Gempa M 6,4 Miyazaki, Jepang Sebabkan 2 Tsunami Kecil, BMKG: Tak Berdampak ke Indonesia
- Update Kebakaran Los Angeles: 24 Orang Tewas, Kerugian Capai Rp 2.448 triliun
- Siapa Quentin Jakoba yang Mengaku Ditunjuk Jadi Pelatih Fisik Timnas?
- Ramai soal Penumpang KA Turun di Persilangan Rel untuk Jajan, Ini Kata KAI
- Amankah Makan Ikan Hias? Perhatikan Cirinya
- Daftar 20 Instansi Gelar Seleksi CPNS Hanya SKD dan SKB Tanpa Tes Tambahan
- 2024 Jadi Tahun Terpanas, Suhu Global Naik 1,5 Derajat Celsius karena Emisi
- Profil Carmen, Idol Indonesia Pertama yang Debut di SM Entertainment
- Depok Disebut Singkatan dari "De Eerste Protestantse Organisatie van Kristenen", Ini Penjelasan Sejarawan
- 5 Fakta Sandy Permana Meninggal, Diduga Ditusuk Tetangga
- 2 Kuliner Indonesia Jadi Makanan Terburuk di Dunia 2025 Versi Taste Atlas
- Komdigi Lantik Struktur Direktorat Jenderal Baru, Berikut Tugas dan Fungsinya
- Jobstreet Ungkap Ciri Lowongan Kerja Palsu, Waspada Penipuan!
- Dugaan Penyebab Ledakan Mojokerto yang Hancurkan Rumah Polisi
- Punya Rasa Pahit, Apa Saja Manfaat Kulit Jeruk untuk Kesehatan?
- "Insting Polisi Harus Bekerja, Jangan Biarkan Laporan Warga Terabaikan"
- Profil Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia yang Tengah Dibayangi Kabar Pemecatan
- Sederet Prestasi dan Rekor yang Dicetak Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia
- BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 6-7 Januari 2025
- PSSI Buka Suara soal Kabar Penggantian Shin Tae-yong