airtronicfirearms.com

Apakah Lapor Polisi Harus Bayar untuk Bisa Diproses?

Ilustrasi lapor polisi apakah harus bayar untuk diproses. Aji Muhammad Iqbal saat mendatangi SPKT Polres Garut, Sabtu (17/08/2019) sore untuk membuat laporan penginaan oleh akun facebook lewar unggahan foto yang diedit
Lihat Foto

Biaya lapor polisi kerap ditanyakan oleh masyarakat sebelum membuat laporan atas dugaan peristiwa pidana.

Setiap orang yang mengalami tindak pidana pada dasarnya berhak mengajukan laporan kepada kepolisian. Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 1 angka 24 menyebutkan, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Lantas, apakah lapor polisi harus bayar untuk bisa diproses?

Baca juga: Benarkah Harus Bayar jika Ingin Cepat Mengurus Pemblokiran STNK? Ini Kata Polisi


Lapor polisi tidak dipungut biaya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, memastikan tidak ada biaya lapor polisi agar bisa diproses.

"Hal tersebut tidak benar, masyarakat yang lapor polisi tidak dikenakan biaya," tegasnya, saat dihubungi , Minggu (5/1/2025).

Umi pun mengimbau masyarakat yang mengalami pungutan saat membuat laporan untuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dilansir dari laman Satu Data Polri, Propam merupakan unit organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina profesi dan mengamankan lingkungan internal Polri.

Berkedudukan langsung di bawah Kapolri, tugas Divisi Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.

Termasuk, penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota maupun pegawai negeri sipil (PNS) Polri.

Bukan hanya di Markas Besar (Mabes) Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam juga dapat ditemui di kantor kepolisian tingkat lainnya, seperti Polda.

"Apabila ada oknum polisi yang melakukan penyimpangan silakan dilaporkan ke Bidpropam Polda," kata Umi.

Baca juga: Bayar Denda E-tilang secara Online Disebut Lebih Mahal daripada di Kejaksaan, Ini Kata Polisi

Polisi dilarang minta biaya

Pendamping hukum Dody Tisna, Agus Triatmoko saat mengadukan RAF di SPKT Polres Purworejo KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Pendamping hukum Dody Tisna, Agus Triatmoko saat mengadukan RAF di SPKT Polres Purworejo

Di sisi lain, sejumlah aturan telah memuat larangan bagi anggota Polri untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat