airtronicfirearms.com

Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan soal Nasib Pekerja yang Pensiun Sebelum 59 Tahun untuk Pencairan JP

Ilustrasi Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Nasib Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Ingin Cairkan Jaminan Pensiun Sebelum 59 Tahun.
Lihat Foto

- Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun.

Kenaikan usia pensiun pekerja 59 tahun itu merujuk pada Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” tulis aturan tersebut.

Usia pensiun 59 tahun ini menjadi dasar pencairan program Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun sebelum usia 59 tahun karena menyesuikan kebijakan perusahaan masing-masing? Apakah para pekerja dapat mencairkan JP lebih awal?

Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun per Januari 2025, Ini Dasar dan Keuntungannya

Nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun sebelum 59 tahun

Asisten Deputi Komunikasi Internal selaku Pps Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo memastikan, pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku.

Dengan begitu, Jaminan Pensiun mulai 2025 ini hanya bisa dicairkan oleh karyawan swasta ketika sudah berusia 59 tahun.

"Sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. Sehingga peserta dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Pensiun setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku," kata dia, saat dihubungi , Rabu (8/1/2025).

Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015, kata dia, manfaat Jaminan Pensiun akan mengalami kenaikan setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran.

"Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi. Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua," imbuh Bimo.

Adapun bagi peserta yang pensiun sebelum usia 59 tahun, Bimo memastikan, karyawan swasta tersebut tidak bisa mencairkan Jaminan Pensiun lebih awal.

Menurutnya, Jaminan Pensiun hanya bisa dicairkan sebelum usia 59 tahun dengan alasan tertentu.

"Manfaat Jaminan Pensiun diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," kata Bimo.

Peserta yang mengalami cacat total tetap maupun orang tua, janda/duda, serta anak dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Batas Usia Pensiun Pekerja Ditetapkan Perusahaan, Umur 59 Tahun untuk Cairkan JP

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengusulkan agar aturan terbaru mengenai batas usia pekerja yang ditetapkan menjadi 59 tahun untuk mencairkan JP sebaiknya direvisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat