airtronicfirearms.com

Respons BPJS Ketenagakerjaan soal Pekerja Keluhkan Pencairan Jaminan Pensiun Tunggu Usia 59 Tahun

Ilustrasi Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan soal Keluhan Pencairan Jaminan Pensiun Tunggu Usia 59 Tahun
Lihat Foto

- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) keberatan dengan aturan terbaru mengenai batas usia pekerja yang ditetapkan menjadi 59 tahun untuk mencairkan jaminan pensiun (JP).

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyebut aturan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pekerja swasta, khususnya yang berkaitan dengan masa pencairan manfaat program jaminan pensiun.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pemerintah telah menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 2025.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang ingin mencairkan manfaat program JP yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

"Menurut saya sebaiknya aturan tersebut direvisi karena sangat tidak adil untuk pekerja swasta. Sebaiknya (ketentuan untuk mencairkan jaminan pensiun) ditentukan berdasarkan usia pensiun di perusahaan masing-masing," kata dia, dikutip dari , Selasa (7/1/2025).

Andi mengungkap, rata-rata usia pensiun untuk pekerja swasta di Indonesia saat ini adalah 54-57 tahun. Artinya, mereka kini harus menunggu sekitar 2-5 tahun untuk bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana tanggapan BPJS Ketenagakerjaan terkait gap waktu pencairan Jaminan Pensiun dengan masa pensiun bagi pekerja swasta?

Baca juga: Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan soal Nasib Pekerja yang Pensiun Sebelum 59 Tahun untuk Pencairan JP

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Asisten Deputi Komunikasi Internal selaku Pps Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo, mengonfirmasi pencairan Jaminan Pensiun mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku.

Artinya, mulai 2025 ini, Jaminan Pensiun hanya bisa dicairkan oleh karyawan swasta ketika sudah berusia 59 tahun.

"Untuk (pencairan) Jaminan Pensiun, di usia pensiun 59 tahun," kata dia, saat dikonfirmasi , Rabu.

Bimo menyampaikan, kebijakan itu diberlakukan sesuai dengan filosofi Jaminan Pensiun yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Mengutip ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, ia menerangkan, manfaat JP akan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal itu tidak dibarengi dengan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi," kata Bismo.

Menurut dia, upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua.

Sementara itu, saat disinggung terkait adanya keluhan dari serikat pekerja mengenai pencairan JP baru bisa dilakukan beberapa tahun setelah pensiun, Bimo hanya menyebut aturannya memang demikian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat