Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Bisa Pindah ke PBI
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri yang memiliki tunggakan bisa mengajukan pindah kepesertaan menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, peserta yang bersangkutan dapat pindah ke segmen PBI tanpa membayar denda.
PBI merupakan kategori peserta tidak mampu yang iuran per bulannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau sering disebut peserta mandiri, iuran setiap bulan dibayarkan oleh individu atau perusahaan tempat bekerja.
Baca juga: Rujukan Internal atau Antar-poli Disebut Sudah Tidak Bisa Lagi, Ini Kata BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa pindah PBI tanpa bayar denda
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI.
"Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI," ujarnya, saat dihubungi , Kamis (9/1/2025).
Menurut Rizzky, peserta yang bersangkutan juga tidak perlu membayar denda karena pengenaan denda hanya berlaku bagi peserta menunggak yang menjalani rawat inap.
"Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.
Denda rawat inap tingkat lanjut adalah amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 45 ayat (5) menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Artinya, peserta akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.
Jika tidak mengakses layanan rawat inap, maka peserta mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.
Baca juga: Benarkah Penyakit akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025?
Peserta perlu melunasi tunggakan
Meski tidak membayar denda, peserta PBPU atau mandiri yang memiliki tunggakan dan ingin pindah menjadi peserta PBI, perlu melunasi tunggakan.
Terkini Lainnya
- 2 Kuliner Indonesia Jadi Makanan Terburuk di Dunia 2025 Versi Taste Atlas
- Komdigi Lantik Struktur Direktorat Jenderal Baru, Berikut Tugas dan Fungsinya
- Jobstreet Ungkap Ciri Lowongan Kerja Palsu, Waspada Penipuan!
- Dugaan Penyebab Ledakan Mojokerto yang Hancurkan Rumah Polisi
- Punya Rasa Pahit, Apa Saja Manfaat Kulit Jeruk untuk Kesehatan?
- Perempuan di China Kaget Tahu-tahu Sudah Hamil 8 Bulan Saat Cek Hipertensi, Kok Bisa?
- BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 99S Saat Puncak Musim Hujan, Apa Dampaknya?
- Ledakan di Mojokerto Terjadi di Rumah Polisi, 2 Orang Tewas
- Link Pengumuman Hasil Seleksi Pra Sanggah CPNS Kemendikbudristek 2024
- Kronologi Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat dan Tanggapan Frontier Airlines
- Biaya Pembuatan Paspor Baru 2025, Bisa Sehari Jadi
- Profil Fifi Aleyda Yahya, Mantan Jurnalis yang Dilantik Jadi Dirjen KPM Komdigi
- Cap Jempol Darah
- 5 Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu yang Patut Diwaspadai Menurut Kemnaker
- Ramai soal Iklan Lowker Admin Judol Berkedok Customer Service, Jobstreet Nonaktifkan Akun Perusahaan
- Ledakan di Rumah Polisi di Mojokerto, Lima Rumah Rusak, 2 Orang Tewas
- Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Frontier Airlines Diminta Cepat Selidiki
- Terduga Pelaku Penusukan Aktor Sandy Permana Diduga Pernah Jadi Kru Tukang Bubur Naik Haji
- Air Tebu Disebut Bisa Jadi Racun 15 Menit Selepas Diperas, Benarkah?
- Apa Penyebab Kebakaran Los Angeles yang Tewaskan 5 Orang dan Hanguskan Ribuan Gedung?
- Makan Bergizi Gratis: Beradaptasi dengan Kebutuhan Siswa
- Gen Z Baru Bisa Cairkan Jaminan Pensiun di Usia 65 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
- Viral, Video Bernarasi Seorang Polisi Bikin "Challenge" untuk Warga yang Ingin Ditembak, Ini Klarifikasinya