airtronicfirearms.com

Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Bisa Pindah ke PBI

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mati atau tidak aktif, peserta bisa pindah ke segmen PBI tanpa membayar denda.
Lihat Foto

- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri yang memiliki tunggakan bisa mengajukan pindah kepesertaan menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, peserta yang bersangkutan dapat pindah ke segmen PBI tanpa membayar denda.

PBI merupakan kategori peserta tidak mampu yang iuran per bulannya dibayarkan oleh pemerintah.

Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagi PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau sering disebut peserta mandiri, iuran setiap bulan dibayarkan oleh individu atau perusahaan tempat bekerja.

Baca juga: Rujukan Internal atau Antar-poli Disebut Sudah Tidak Bisa Lagi, Ini Kata BPJS Kesehatan


Peserta BPJS Kesehatan bisa pindah PBI tanpa bayar denda

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI.

"Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI," ujarnya, saat dihubungi , Kamis (9/1/2025).

Menurut Rizzky, peserta yang bersangkutan juga tidak perlu membayar denda karena pengenaan denda hanya berlaku bagi peserta menunggak yang menjalani rawat inap.

"Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.

Denda rawat inap tingkat lanjut adalah amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 45 ayat (5) menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Artinya, peserta akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.

Jika tidak mengakses layanan rawat inap, maka peserta mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.

Baca juga: Benarkah Penyakit akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025?

Peserta perlu melunasi tunggakan

Meski tidak membayar denda, peserta PBPU atau mandiri yang memiliki tunggakan dan ingin pindah menjadi peserta PBI, perlu melunasi tunggakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat