airtronicfirearms.com

Tanpa Pindah Faskes, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Rujukan Saat di Luar Kota, Apa Syaratnya?

Peserta BPJS Kesehatan bisa dapat rujukan di luar kota tanpa pindah faskes.
Lihat Foto

 - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam hal pemeriksaan, konsultasi, dan rujukan ke rumah sakit.

Tidak hanya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, layanan BPJS Kesehatan juga bisa digunakan di luar kota tanpa perlu pindah faskes.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Dia menyampaikan, akses berobat di luar daerah tanpa pindah faskes itu dapat dilakukan paling banyak tiga kali dalam satu bulan.

"Peserta JKN yang berada di luar domisili bisa mengakses layanan kesehatan tanpa pindah faskes sebanyak tiga kali dalam satu bulan," ujarnya kepada , Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Sedang di Luar Kota, Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Minta Surat Rujukan dari Faskes Lain?

Peserta bisa dapat rujukan dari faskes lain tanpa pindah FKTP dulu

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan di luar kota.

Pertama, seseorang harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.

Kedua, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui faskes 1 terlebih dahulu.

Faskes 1 yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter atau fasilitas kesehatan yang setara.

Di faskes 1, peserta JKN akan diperiksa oleh dokter yang bertanggung jawab di faskes tersebut. Apabila memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta bisa dirujuk ke rumah sakit.

"Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan bisa dirujuk ke rumah sakit meskipun sedang berada di luar kota dan tanpa perlu pindah faskes," kata Rizzky.

Sementara itu, jika dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Benarkah Jatah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari?

Syarat berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa pindah faskes

Rizzky menyampaikan, peserta yang ingin berobat ke faskes yang tidak terdaftar sesuai alamat tempat tinggal bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk akses layanan sekarang bisa dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP," ucap dia.

Berikut cara berobat di di luar kota pakai BPJS Kesehatan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat