Warganet Keluhkan Penyakit Asam Lambung Tidak Bisa Dicover di IGD, Ini Kata BPJS Kesehatan
- Narasi yang menyebut BPJS Kesehatan kini tidak menjamin penyakit asam lambung di IGD beredar di media sosial.
Informasi tersebut dibagikan oleh beberapa pengguna di TikTok.
"Kemaren ke igd jam 23.00 ada penolakan sama bpjsku karna asam lambung tidak dicover bpjs harus pake umum atau asuransi lain," tulis akun @dia***4, Senin (6/1/2025).
"Ada apa dengan peraturan BPJS 2025. IGD tidak menerima penyakit asam lambung, tidak dicover BPJS harus memakai umum (bayar)..," ujar pengguna @itzm***girl, Rabu (8/1/2025).
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak menjamin penyakit asam lambung di IGD?
Baca juga: Tanpa Pindah Faskes, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Rujukan Saat di Luar Kota, Apa Syaratnya?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Aisisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah narasi tersebut.
Rizzky mengatakan, IGD hanya ditujukan untuk melayani peserta dengan kondisi gawat darurat.
Kondisi tersebut sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
"Perlu kami sampaikan bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk gawat darurat," paparanya, saat dikonfirmasi , Sabtu (11/1/2025).
Dia melanjutkan, yang berwenang menetapkan kondisi peserta termasuk gawat darurat atau tidak adalah dokter yang memeriksa.
"Mengacu pada kriteria dalam regulasi yang sudah disebutkan," sambungnya.
Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Benarkah Jatah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari?
Kriteria gawat darurat BPJS Kesehatan
Keadaan gawat darurat, kata Rizzky, harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dan bukan berdasarkan diagnosa penyakit.
Mengacu Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, berikut kriteria kegawatdaruratan:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Jika peserta memenuhi kriteria tersebut, pengobatan bisa langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) tanpa membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Apabila dari hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari FKTP," pungkasnya.
Baca juga: Rujukan Internal atau Antar-poli Disebut Sudah Tidak Bisa Lagi, Ini Kata BPJS Kesehatan
144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk
Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui kondisi medis yang tidak bisa langsung dirujuk karena harus dioptimalkan tuntas di FKTP.
Dilansir dari (5/1/2023), berikut daftarnya:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit.
Baca juga: Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus mulai 30 Juni 2025?
Terkini Lainnya
- Ramai soal Iklan Lowker Admin Judol Berkedok Customer Service, Jobstreet Nonaktifkan Akun Perusahaan
- Profil Raline Shah yang Dilantik Meutya Hafid Jadi Staf Khusus di Kementerian Komdigi
- Daftar Lengkap Pejabat Komdigi yang Dilantik Meutya Hafid Hari Ini, Termasuk Raline Shah Fifi Aleyda
- Sudah Ada 79 Kasus HMPV di Jakarta pada Januari 2025
- Apakah Benar Rata-rata IQ Orang Indonesia 78,49?
- Daftar Nama Paling Banyak di KTP dan Nama Bayi Terpopuler pada 2024
- Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kasusnya?
- Tentara Korut Tertangkap Ukraina, Mengaku Baru Tahu Diminta Ikut Perang Setelah Tiba di Rusia
- Daftar Kereta Api Baru pada Gapeka 2025, Apa Saja?
- Patrick Kluivert Ungkap Targetnya dalam Menghadapi Australia dan Bahrain
- Operator Parasailing di Phuket Tewas Setelah Jatuh dari Ketinggian 50 Meter
- Kata Patrick Kluivert soal Pemain Lokal Timnas Indonesia
- Efek Samping Makan Durian Berlebihan, Apa Saja?
- Konsumsi Daun Pepaya Bisa Cegah Penyakit Apa? Berikut 5 Daftarnya
- 2 Trem di Strasbourg Perancis Tabrakan, 60 Lebih Orang Terluka
- Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat gara-gara Duduk Dekat Pintu Darurat
- Ramai soal Iklan Lowker Admin Judol Berkedok Customer Service, Jobstreet Nonaktifkan Akun Perusahaan
- Kisah Cinta Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa, Cinlok di Indonesian Idol
- Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 adalah Miliknya: Saat Itu Saya Tidak Ada di Mobil
- KAI Buka Suara Usai KA Logawa Disebut Tersangkut di Terowongan Garahan
- Kisah Victoria Price, Presenter TV yang Tersadar Punya Kanker Usai Diberi Tahu Pemirsanya
- Kebakaran Los Angeles Jadi Bencana Termahal di AS, Kerugian Sudah Mencapai Rp 2.121 Triliun
- Update Kebakaran Los Angeles: 10.000 Bangunan Hancur, 11 Penduduk Tewas