Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Saat Usia 59 Tahun, Bagaimana dengan JHT?
- Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun para pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 2025.
Ketentuan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Artinya, uang Jaminan Pensiun (JP) baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, yaitu di usia 59 tahun dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 PP 45/2015.
Selain JP, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu jaminan untuk peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Lantas, bagaimana dengan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Apakah ketentuan ini juga berlaku untuk JHT?
Baca juga: Tanpa Paklaring, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim dengan ID Card Karyawan
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal klaim JHT
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun memastikan bahwa batas usia untuk pencairan dana pensiun tidak akan memengaruhi proses klaim JHT.
Oni mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT secara penuh, setelah berhenti bekerja.
"Untuk JHT masih sesuai aturan sebelumnya. Peserta dapat melakukan klaim JHT 1 bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif," ujar Oni kepada , Jumat (10/1/2025).
Adapun, bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat mengakses website Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat.
Baca juga: Gen Z Baru Bisa Cairkan Jaminan Pensiun di Usia 65 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
"Untuk melakukan klaim JHT, peserta dapat melampirkan KTP, Kartu Keluarga, dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut," ujar Oni.
Dia menambahkan, proses klaim JHT untuk saldo di bawah Rp 10 juta akan membutuhkan waktu satu hari kerja, sedangkan untuk saldo di atas Rp 10 juta akan memerlukan waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Selain itu, peserta yang memiliki masa kerja setidaknya 10 tahun juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebelum berusia 56 tahun atau masuk batas pensiun.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Oni.
Pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.
"Untuk saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik yang membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," tambah dia.
Baca juga: Apakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Tanpa Paklaring? Berikut Penjelasannya
Terkini Lainnya
- Konsumsi Daun Pepaya Bisa Cegah Penyakit Apa? Berikut 5 Daftarnya
- 2 Trem di Strasbourg Perancis Tabrakan, 60 Lebih Orang Terluka
- 9 Buah Pembersih Usus Kotor, Detoks Alami Pelancar BAB
- Mulai 13 Januari Ini, Berikut Cara Registrasi Akun SNPMB untuk Daftar SNBP 2025
- [POPULER TREN] Apa Itu Koin Jagat | Kata JRP soal Siapa Pembuat Pagar Laut di Tangerang
- Demam Berburu Koin Jagat, Apa yang Perlu Diketahui?
- Link Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024 Pdf, Ada Daftar Nama Peserta yang Lolos
- Kisah di Balik Rumah yang Selamat dari Kebakaran Los Angeles...
- Profil Hasjim Djalal, Diplomat Senior Indonesia yang Meninggal Dunia
- Ramai soal Buaya Pura-pura Tenggelam untuk Kelabui Manusia, Begini Kata Pakar
- 9 Fenomena Langit yang Bisa Disaksikan pada 2025, Ada Blood Moon di Bulan Maret
- Warganet Keluhkan Pungutan Wadah Makan oleh Sekolah, BGN: Laporkan Saja, MBG Tak Ada Biaya Tambahan
- Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
- Makan Bergizi Gratis: Chef Beri Saran Cara Optimalkan Budget Rp 10 Ribu
- Update 49 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024
- Demam Berburu Koin Jagat, Apa yang Perlu Diketahui?
- Analisis Gempa M 4,9 Pacitan Hari Ini, Getaran Sampai ke Yogyakarta dan Malang
- BPBD Jateng Sebut Curah Hujan Tinggi dan Sistem Drainase Sebabkan Banjir di Purwokerto
- Pacitan Diguncang Gempa M 4,9 Hari Ini, Kedalaman 10 Km
- Sedang Musim Dingin, tapi Mengapa Kebakaran Hebat Bisa Melanda Los Angeles?
- Warganet Keluhkan Penyakit Asam Lambung Tidak Bisa Dicover di IGD, Ini Kata BPJS Kesehatan