airtronicfirearms.com

Selain Mobil RI 36, Ini Fasilitas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad adalah pemilik mobil RI 36.
Lihat Foto

- Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya mengaku bahwa ia adalah pemilik mobil RI 36.

Pemilik mobil tersebut tengah diburu warganet setelah patwal yang melakukan pengawalan dianggap berperilaku arogan kepada pengemudi taksi premium di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2025).

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, patwal tampak marah sambil menunjuk dan menatap ke arah pengemudi karena taksi menghalangi iring-iringan saat kondisi jalan sedang macet.

Baca juga: Oknum ASN Berperilaku Arogan di Jalanan, Apa Sanksi Kepegawaiannya?

Meski begitu, Raffi mengatakan, ia tidak berada di dalam mobil RI 36 ketika insiden antara patwal dengan pengemudi taksi terjadi.

“Saya sedang tidak berada di dalam mobil. Pada saat itu, mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi dikutip dari , Sabtu (11/1/2025).

Terkait hal itu, apa saja fasilitas yang diterima Raffi selaku utusan khusus presiden?

Baca juga: Mayor Teddy Beri Respons soal Mobil RI 36 Dikawal Patwal Arogan

Fasilitas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden

Raffi dilantik menjadi utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Baca juga: Mengapa Ada Pejabat Publik yang Bersikap Arogan?

Siapapun yang menduduki jabatan tersebut akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Namun, laporan pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi menerima sederet fasilitas layaknya pejabat negara pada umumnya.

Baca juga: Warganet Cari Siapa Pemilik Mobil RI 36, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Berikut daftar fasilitas yang diterima Raffi:

1. Gaji dan tunjangan

Utusan khusus presiden mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Hak keuangan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan yang diberikan setiap bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat