airtronicfirearms.com

Apakah Klaim Medical Check Up Gratis Saat Ultah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan?

Ilustrasi medical check up. Apakah Klaim Medical Check Up Gratis Saat Ultah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan?
Lihat Foto

- Pemerintah bakal melaksanakan program pemeriksaan kesehatan atau medical check up gratis mulai Februari 2025.

Medical check up gratis diberikan kepada seluruh kelompok usia, mulai dari balita, remaja, dewasa, hingga lansia pada hari ulang tahun masing-masing.

Masyarakat bisa klaim medical check up gratis saat ulang tahun dengan mengunduh aplikasi SatuSehat Mobile atau datang langsung ke puskesmas terdekat.

Lantas, apakah peserta yang ingin klaim medical check up gratis harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan?

Baca juga: Medical Check Up Gratis Hadiah Ultah Digelar Awal 2025, Kemenkes: Harus Unduh SatuSehat

Medical check up gratis tak perlu terdaftar BPJS Kesehatan

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman memastikan, layanan medical check up gratis saat ulang tahun bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik yang terdaftar BPJS Kesehatan maupun tidak.

"Siapapun yang ingin menerima atau memanfaatkan layanan program kesehatan gratis ini, itu siapapun boleh. Punya BPJS Kesehatan atau tidak punya BPJS Kesehatan tetap bisa akses, tanpa terkecuali," jelas dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (14/1/2025).

Meski begitu, Aji menambahkan, pihaknya tetap akan memberikan edukasi agar masyarakat yang belum terdaftar JKN tetap mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Begitu juga dengan peserta yang non-aktif, Aji menyarankan untuk kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya.

Tujuannya adalah untuk mendapat pelayanan lanjutan dari hasil medical check up jika memerlukan rujukan ke rumah sakit.

"Kalau nanti ketika pemeriksaan ditemukan ada sesuatu yang abnormal, misalnya terdeteksi ada kelainan jantung, ada kemungkinan akan dirujuk ke rumah sakit," kata dia.

"Nah ketika dirujuk ke rumah sakit, BPJS Kesehatannya berlaku seperti layanan JKN lainnya," imbuh dia.

Prosedur itu serupa dengan pelayanan BPJS Kesehatan yang memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk pemeriksaan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan medical check up menunjukkan hasil yang normal, maka yang bersangkutan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.

"Ya pokoknya kalau untuk cek kesehatannya saja itu siapapun boleh, punya JKN atau tidak punya JKN, aktif atau pun tidak," tegas Aji.

Baca juga: MCU Gratis Saat Ulang Tahun Mulai Februari, Apakah Warga Kelahiran Januari Bisa Menerima Layanan Tahun Ini?

Daftar penyakit di medical check up gratis

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, ada 75 jenis penyakit atau gangguan kesehatan yang bisa dicek menggunakan program layanan medical check up gratis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat