airtronicfirearms.com

Berburu Koin Jagat Bisa Dipidana Penjara dan Denda jika Merusak Fasilitas Umum

Warga Surabaya berburu koin jagat di Taman Jembatan Ujung Galuh, Senin (13/1/2025)
Lihat Foto

 - Permainan Koin Jagat yang sedang tren menuai kontroversi dan membuat publik resah.

Koin Jagat adalah permainan treasure hunt yang ada dalam aplikasi Jagat, yakni aplikasi media sosial yang dikembangkan agar pengguna selalu dekat dengan keluarga dan sahabatnya.

Permainan ini dilakukan secara offline, di mana pengguna diberi misi untuk menemukan koin yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Bali.

Koin yang didapat bisa ditukar dengan hadiah hingga Rp 100 juta.

Karenanya, tidak sedikit masyarakat yang tertarik dan memburu Koin Jagat, bahkan hingga merusak sejumlah fasilitas umum.

Lantas, adakah sanksi bagi warga yang merusak fasilitas umum saat berburu Koin Jagat?

Baca juga: Demam Berburu Koin Jagat, Apa yang Perlu Diketahui?


Merusak fasilitas umum bisa disanksi pidana

Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma mengatakan, berburu Koin Jagat sampai merusak fasilitas umum dapat dikenai sanksi pidana.

Dona menjelaskan, perusakan fasilitas umum telah diatur, baik dalam KUHP yang masih berlaku atau KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.

"Hal itu tentu saja melanggar Pasal 170 KUHP lama yang saat ini masih berlaku dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026," papar Dona kepada , Selasa (14/1/2025).

Mengacu pada KUHP lama, orang yang sengaja menghancurkan barang, termasuk fasilitas umum,  dapat terancam pidana paling lama tujuh tahun.

Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

Sementara, menurut KUHP baru, akan dikenai penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat