Berburu Koin Jagat Bisa Dipidana Penjara dan Denda jika Merusak Fasilitas Umum

- Permainan Koin Jagat yang sedang tren menuai kontroversi dan membuat publik resah.
Koin Jagat adalah permainan treasure hunt yang ada dalam aplikasi Jagat, yakni aplikasi media sosial yang dikembangkan agar pengguna selalu dekat dengan keluarga dan sahabatnya.
Permainan ini dilakukan secara offline, di mana pengguna diberi misi untuk menemukan koin yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Bali.
Koin yang didapat bisa ditukar dengan hadiah hingga Rp 100 juta.
Karenanya, tidak sedikit masyarakat yang tertarik dan memburu Koin Jagat, bahkan hingga merusak sejumlah fasilitas umum.
Lantas, adakah sanksi bagi warga yang merusak fasilitas umum saat berburu Koin Jagat?
Baca juga: Demam Berburu Koin Jagat, Apa yang Perlu Diketahui?
Merusak fasilitas umum bisa disanksi pidana
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma mengatakan, berburu Koin Jagat sampai merusak fasilitas umum dapat dikenai sanksi pidana.
Dona menjelaskan, perusakan fasilitas umum telah diatur, baik dalam KUHP yang masih berlaku atau KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.
"Hal itu tentu saja melanggar Pasal 170 KUHP lama yang saat ini masih berlaku dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026," papar Dona kepada , Selasa (14/1/2025).
Mengacu pada KUHP lama, orang yang sengaja menghancurkan barang, termasuk fasilitas umum, dapat terancam pidana paling lama tujuh tahun.
Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Sementara, menurut KUHP baru, akan dikenai penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Terkini Lainnya
- Resmi, Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025
- CELIOS: Presiden Prabowo Bisa Hemat Rp 259 Triliun untuk Program MBG, Asal...
- Soal Program MBG, CELIOS Usul Pilih Sasaran yang Membutuhkan Saja!
- Aplikasi BYOND Bermasalah, BSI: Sedang "Upgrade" Sistem
- Jadwal Libur Lebaran 2025 Kapan Saja? Begini Rinciannya
- Ritual Thudong 2025 Sudah Dimulai, 38 Biksu Jalan Kaki dari Bangkok ke Borobudur
- Vietnam Pangkas 1 dari 5 PNS, Pegawai: Dulu Saya Bangga, Kini Hilang Kehormatan
- Operasi Keselamatan Jaya 2025: Jadwal, Sasaran, dan Besaran Denda
- Kado Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun Dimulai Hari Ini, Siapa Saja yang Dapat?
- Respons MUI dan BPJPH soal Urus Sertifikat Halal Bisa-bisanya Ditarik Rp 10 juta
- Daftar 8 Ruas Jalan Tol Gratis Selama Mudik Lebaran 2025
- Daftar Penyakit yang Bisa Diperiksa lewat Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun untuk Dewasa
- Operasi Keselamatan 2025 Mulai Hari Ini, Berikut Sasarannya
- Apa Isi PMK 11 Tahun 2025?
- Cara Mendaftarkan Anak dan Anggota Keluarga Lain untuk Cek Kesehatan Gratis
- Raffi Ahmad dan Nia Ramadhani Menang Tenis Lawan Aktor Penthouse, Park Eun Seok
- Pep Guardiola Bercerai Setelah 30 Tahun Menikah dengan Cristina Serra, Seperti Apa Ceritanya?
- Jumlah Polisi Disanksi Buntut Kasus DWP Tembus 20 Orang, Siapa Saja?
- 4 Fakta Penemuan Mayat Pensiunan TNI di Laut Marunda
- Kebakaran Los Angeles, Akankah Padam di Minggu Ini?
- Kembali Diguncang Gempa M 6,8, Mengapa Jepang Sering Gempa Bumi dan Tsunami?