PPPK Tahap 2 2024 Ditutup Besok, Ini Link dan Cara Daftarnya

- Pendaftaran pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK Tahap 2 2024 ditutup hari Rabu (15/1/2025) pukul 23.59 WIB.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 dan diumumkan melalui situs resmi BKN yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Sebelumnya, pendaftaran PPPK Tahap 2 sempat diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Namun, kembali diperpanjang sepekan hingga 15 Januari 2025.
Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran PPPK untuk sejumlah 1.017.967 formasi. Tujuannya adalah untuk menata tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Daftarnya
Link pendaftaran PPPK Tahap 2 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran PPPK Tahap 2 dari 7 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Pendaftaran PPPK Tahap 2 dapat dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN pada link berikut:
Pendaftaran PPPK Tahap 2 dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun, termasuk lulusan PPG dan formasi guru di instansi daerah.
Tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi PPK Tahap 1 dan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS dipastikan tetap bisa mendaftar PPPK Tahap 2.
Begitu juga dengan peserta yang belum melamar seleksi pengadaan ASN apapun, juga dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
Pelamar dengan kriteria di atas hanya bisa mendaftar ke instansi pemerintah tempat mereka bekerja pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Cara daftar seleksi PPPK Tahap 2 2024
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 untuk PPPK Tenaga Teknis, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
Berikut di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Jika dokumen tersebut telah terkumpul, pelamar dapat mendaftar PPPK Tahap 2 2024 melalui laman SSCASN. Berikut caranya:
- Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Buat akun pendaftaran
- Isi data diri pelamar sesuai KTP dan masukkan kode captcha
- Klik opsi "Lanjutkan" dan lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
- Isi password akun SSCASN
- Pastikan data sudah benar, lalu klik "Selanjutnya" atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
- Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
- Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
- Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
- Cek bagian "Resume" dan pastikan data-data sudah diisi dengan tepat
- Klik "Cetak Kartu Pendaftaran PPPK" untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.
Setelah pendaftaran selesai, jangan lupa simpan Kartu Pendaftaran PPPK Tahap 2 yang diperoleh setelah pendaftaran.
Kartu ini diperlukan untuk mengikuti tes seleksi PPPK Tahap 2 2024 selanjutnya.
Terkini Lainnya
- Resmi, Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025
- CELIOS: Presiden Prabowo Bisa Hemat Rp 259 Triliun untuk Program MBG, Asal...
- Soal Program MBG, CELIOS Usul Pilih Sasaran yang Membutuhkan Saja!
- Aplikasi BYOND Bermasalah, BSI: Sedang "Upgrade" Sistem
- Jadwal Libur Lebaran 2025 Kapan Saja? Begini Rinciannya
- Ritual Thudong 2025 Sudah Dimulai, 38 Biksu Jalan Kaki dari Bangkok ke Borobudur
- Vietnam Pangkas 1 dari 5 PNS, Pegawai: Dulu Saya Bangga, Kini Hilang Kehormatan
- Operasi Keselamatan Jaya 2025: Jadwal, Sasaran, dan Besaran Denda
- Kado Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun Dimulai Hari Ini, Siapa Saja yang Dapat?
- Respons MUI dan BPJPH soal Urus Sertifikat Halal Bisa-bisanya Ditarik Rp 10 juta
- Daftar 8 Ruas Jalan Tol Gratis Selama Mudik Lebaran 2025
- Daftar Penyakit yang Bisa Diperiksa lewat Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun untuk Dewasa
- Operasi Keselamatan 2025 Mulai Hari Ini, Berikut Sasarannya
- Apa Isi PMK 11 Tahun 2025?
- Cara Mendaftarkan Anak dan Anggota Keluarga Lain untuk Cek Kesehatan Gratis
- Resmi, Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025
- Raffi Ahmad dan Nia Ramadhani Menang Tenis Lawan Aktor Penthouse, Park Eun Seok
- Apakah Klaim Medical Check Up Gratis Saat Ultah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan?
- Serangga Pemakan Tanaman
- Posisi Kepala Dinas di Pemprov Jakarta Banyak yang Kosong, Gaji dan Tunjangan Tembus Rp 60 Juta
- Bolehkah "Driver" Ojol Nego Tarif ke Penumpang?
- Sama-sama Kuliah 4 Tahun, Apa Beda Jenjang S1 dan D4?