Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Mengalami PHK

- Syarat klaim saldo JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan adalah dokumen administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan pencairan dana jaminan tersebut.
JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan saldo tabungan JHT ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun sebelum mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda persiapkan.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Syaratnya?
Syarat pencairan saldo JHT ketika di-PHK
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika ingin mengajukan klaim JHT:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, wajib bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut di atas, Anda dapat memulai prosedur pencairan saldo JHT, baik secara online maupun offline.
Cara klaim saldo JHT secara online

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Klaim JHT melalui layanan Lapak Asik
- Klik portal layanan di Lapak Asik di #.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Melampirkan NPWP Berapa Pun Saldonya?
2. Klaim JHT melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda,
- Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi “Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”
- Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”
- Cek kembali data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik “Sudah”
- Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar
- Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”
- Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”
- Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”
- Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.
Baca juga: Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah
Cara klaim saldo JHT secara offline
Sementara itu, berikut adalah cara untuk mengajukan klaim jaminan hari tua secara offline:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan klaim JHT kepada petugas
- Anda akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan wawancara selesai
- Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang Anda lampirkan.
Demikian syarat dan cara pencairan saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
Terkini Lainnya
- Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Mengalami PHK
- Apa Itu Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah 2025? Berikut Berkasnya
- Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi: Kronologi, Dugaan Penyebab, dan Identitas Korban
- Manfaat Minum Air Rebusan Bunga Lawang, Bisa Redakan Penyakit Apa Saja?
- PT KAI Bantah Adanya Dugaan Percaloan Tiket KA Bukit Serelo
- Apakah Penggunaan Tabir Surya Menghalangi Pembentukan Vitamin D dalam Tubuh?
- Ubur-ubur Ikan Lele, Gas Melon Susah Dicari, Le
- 3 Efek Samping Makan Rambutan Berlebihan, Apa Saja?
- BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem pada 5-6 Februari
- [POPULER TREN] Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg | Wilayan yang Berpotensi Hujan Lebat 4-5 Februari
- Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali Digeledah KPK, Apa yang Perlu Diketahui?
- Menilik Regulasi AI di AS, China, India, Uni Eropa, dan Britania Raya
- Ingin Beralih ke Kompor Induksi? Perhatikan 15 Hal Ini Dulu
- Mengenal "Lipstick Effect", Fenomena Beli Barang Mewah meski Sedang Susah
- Saat Bahlil Minta Maaf hingga Jadi Target Kemarahan Warga Saat Sidak Antrean Elpiji 3 Kg
- Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Ciawi: Truk Alami Rem Blong dan Tabrak 6 Kendaraan
- Profil Ahmad Ali, Politikus Nasdem yang Rumahnya Digeledah KPK
- Menilik Regulasi AI di AS, China, India, Uni Eropa, dan Britania Raya
- 3 Efek Samping Makan Rambutan Berlebihan, Apa Saja?
- Saat Bahlil Minta Maaf hingga Jadi Target Kemarahan Warga Saat Sidak Antrean Elpiji 3 Kg
- KIP Kuliah 2025 Dapat Berapa dan Cair Bulan Apa?