airtronicfirearms.com

Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Terkait Kasus Apa?

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Japto datang bersama sejumlah jajaran pengurus, termasuk Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo.
Lihat Foto

- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Rabu (5/2/2025).

Lokasi penggeledahan berada di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, penyidik menyita beberapa barang setelah menggeledah kediaman Japto.

Barang yang disita penyidik adalah uang Rupiah, valuta asing (valas), dokumen, barang bukti elektronik, dan sebelas mobil.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan,” ujar Tessa dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

Alasan KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno

Tessa menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Japto terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Dasar KPK mendatangi kediaman Japto adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Rita.

Meski begitu, Tessa belum bisa mengungkap peran Ketum Pemuda Pancasila tersebut dalam kasus gratifikasi Rita.

“Belum bisa diungkap saat ini, Dasar geledahnya sama. Menggunakan sprindik gratifikasi RW (Rita Widyasari),” ujar Tessa dikutip dari , Rabu (5/2/2025).

Sebelum mendatangi rumah Japto, penyidik sudah menggeledah rumah eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Profil Ahmad Ali, Politikus Nasdem yang Rumahnya Digeledah KPK

Penyidik menyita barang bukti elektronik, uang dalam pecahan Rupiah dan asing, tas, serta jam setelah menggeledah kediaman Ahmad Ali.

Meski begitu, Tessa tidak mengungkap keterkaitan politikus Nasdem tersebut dengan kasus yang menjerat Rita.

Ia hanya menyampaikan, dasar penyidik melakukan penggeledahan adalah Sprindik perkara gratifikasi Rita.

“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan (dugaan) tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton, bukan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Tessa dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali Digeledah KPK, Apa yang Perlu Diketahui?

KPK sedang dalami kasus gratifikasi Rita Widyasari

Penggeledahan rumah Japto dan Ahmad Ali terjadi di tengah upaya KPK melakukan pengembangan kasus gratifikasi yang menyandung Rita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat