airtronicfirearms.com

Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?

Ilustrasi uang rupiah. Ramai soal Gaji ke-13 dan ke-14 PNS 2025 Ditiadakan, Ini Respons Kemenkeu
Lihat Foto

- Media sosial X belakangan diramaikan dengan isu gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan ditiadakan.

Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun ini menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahu ini.

Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun @killu***, Senin (3/2/2025) yang melampirkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Lantas benarkah gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun ini tidak cair?

Baca juga: 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi Online

Apakah gaji ke-13 dan ke-14 ditiadakan tahun ini?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi kabar tersebut.

Sebab, dia mengaku belum menerima informasi apa pun terkait gaji ke-13 dan 14 ASN tahun ini.

"Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi," kata dia, saat dikonfirmasi , Rabu (5/2/2025).

Sebagai informasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.

Baca juga: Duduk Perkara Menteri Satryo Didemo Pegawai ASN Kemendikti Saintek

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Siapa saja penerima gaji ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 dan 14, yakni:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

Sementara, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.

Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Adapun alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud, antara lain:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat