airtronicfirearms.com

Tak Berlaku di 2026, Ini Cara Ubah Girik, Letter C, dan Petuk D Jadi SHM

Tangkap layar girik, letter C, dan petuk D yang disebut tidak berlaku mulai 2026
Lihat Foto

- Sertifikat tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik disebut tidak berlaku mulai 2026.

Warganet lewat akun media sosial X/Twitter, @tany**l, pada Sabtu (1/2/2025) menyebut, letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku mulai 2026 dan digantikan sertifikat elektronik.

Pengguna akun @arwid*** menambahkan, lahan yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan masih menggunakan letter C, petuk D, landrente, dan girik, akan disita negara pada 2026.

"Buruan urus sertifikat tanah bagi yg belum SHM," katanya.

Lantas, benarkah letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku pada 2026 dan harus diganti sertifikat elektronik dan SHM atau tanahnya akan disita negara?

Baca juga: Apakah Sertifikat HGB dan SHM Laut Bisa Diterbitkan?


Letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja menyebut, sertifikat tanah selain SHM bukanlah bukti kepemilikan tanah.

Sertifikat seperti letter C, petuk D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik merupakan dokumen adat tanah.

"Dokumen-dokumen yang disebutin tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka admistrasi perpajakan pada masanya," ujar Arie saat dikonfirmasi , Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, letter C, petuk D, landrente, dan girik bukan dokumen formal yang berkaitan sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan tanah.

Bukan bukti kepemilikan tanah, dokumen-dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.

Setelah lima tahun, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dokumen itu tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, melainkan hanya petunjuk untuk pendaftaran tanah.

Ketentuan serupa dipertegas Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan tersebut, letter C, petuk D, landrente, girik, dan dokumen lainnya dinyatakan tidak berlaku lima tahun kemudian sejak PP itu ditetapkan pada 2 Febaruai 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat