Tak Berlaku di 2026, Ini Cara Ubah Girik, Letter C, dan Petuk D Jadi SHM

- Sertifikat tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik disebut tidak berlaku mulai 2026.
Warganet lewat akun media sosial X/Twitter, @tany**l, pada Sabtu (1/2/2025) menyebut, letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku mulai 2026 dan digantikan sertifikat elektronik.
Pengguna akun @arwid*** menambahkan, lahan yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan masih menggunakan letter C, petuk D, landrente, dan girik, akan disita negara pada 2026.
"Buruan urus sertifikat tanah bagi yg belum SHM," katanya.
Lantas, benarkah letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku pada 2026 dan harus diganti sertifikat elektronik dan SHM atau tanahnya akan disita negara?
Baca juga: Apakah Sertifikat HGB dan SHM Laut Bisa Diterbitkan?
Letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku 2026
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja menyebut, sertifikat tanah selain SHM bukanlah bukti kepemilikan tanah.
Sertifikat seperti letter C, petuk D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik merupakan dokumen adat tanah.
"Dokumen-dokumen yang disebutin tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka admistrasi perpajakan pada masanya," ujar Arie saat dikonfirmasi , Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, letter C, petuk D, landrente, dan girik bukan dokumen formal yang berkaitan sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan tanah.
Bukan bukti kepemilikan tanah, dokumen-dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.
Setelah lima tahun, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dokumen itu tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, melainkan hanya petunjuk untuk pendaftaran tanah.
Ketentuan serupa dipertegas Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan tersebut, letter C, petuk D, landrente, girik, dan dokumen lainnya dinyatakan tidak berlaku lima tahun kemudian sejak PP itu ditetapkan pada 2 Febaruai 2021.
Terkini Lainnya
- Tak Berlaku di 2026, Ini Cara Ubah Girik, Letter C, dan Petuk D Jadi SHM
- Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?
- Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Terkait Kasus Apa?
- Cara Lapor Pajak Online Orang Pribadi 2025
- Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Tewaskan 8 Orang, Bagaimana Kejadian Sebenarnya?
- BMKG Deteksi 2 Siklon Tropis, Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-10 Februari 2025
- Berawal dari Ibu Jari Tangan Terbakar, Kedua Kaki Pria di AS Harus Diamputasi
- Xiaomi, Redmi, dan Poco Setop Pembaruan Otomatis Ponsel Ini mulai 2025
- AS Mulai Kirim Imigran Gelap ke Guantanamo, Sudah 2 Penerbangan
- Jangan Sampai Salah, Ketahui Ketentuan Berikut Sebelum Mendaftar SNBP 2025
- Daftar Kampus dengan Prodi Kedokteran Akreditasi Unggul di Indonesia 2025
- Panitia SNPMB Akan Fasilitasi Sekolah yang Gagal Finalisasi agar Siswa Bisa Ikut SNBP 2025
- Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK
- KA Batavia Rute Solo-Jakarta Mulai Beroperasi 6 Februari 2025, Pakai Kereta Stainless Steel New Generation
- Kasus Kanker Paru di Kelompok Non-perokok Meningkat, Apa Penyebabnya?
- Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?
- Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Terkait Kasus Apa?
- Jangan Sampai Salah, Ketahui Ketentuan Berikut Sebelum Mendaftar SNBP 2025
- Xiaomi, Redmi, dan Poco Setop Pembaruan Otomatis Ponsel Ini mulai 2025
- Cara Lapor Pajak Online Orang Pribadi 2025
- Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK