airtronicfirearms.com

Kemenpan-RB: Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 Sedang Disusun dan Dibahas

Ilustrasi gaji ke-13 dan k-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lihat Foto

- Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce memastikan, pemerintah sedang membahas kebijakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) 2025.

Pembahasan ini dilakukan oleh Kemnpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Saat ini kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya," kata Ave saat dikonfirmasi , Rabu (5/2/2025).

Ia menjelaskan, gaji ke-13 dan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) juga termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?

Menurutnya, basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan ASN yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Ave memastikan, gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Sebelumnya, media sosial X belakangan diramaikan dengan isu gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan ditiadakan.

Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun ini menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahu ini.

Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun @killu***, Senin (3/2/2025) yang melampirkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Menteri Satryo Didemo Pegawai ASN Kemendikti Saintek

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. 

Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat