airtronicfirearms.com

4 Cara Laporkan Polisi Nakal Pelanggar Aturan ke Propam Polri

Ilustrasi polisi nakal pelanggar aturan. Masyarakat dapat melaporkan polisi nakal ke Propam Polri
Lihat Foto

- Tindak kejahatan yang kerap dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap warga Indonesia ternyata bisa dilaporkan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 622 kasus kekerasan melibatkan anggota Polri sepanjang Juli 2022-Juni 2023. Peristiwa itu menimbulkan 187 warga tewas dan 1363 lainnya terluka.

KontraS juga mencatat, terjadi sembilan kasus penyiksaan oleh aparat Polri yang menyebabkan 14 korban terluka atau meninggal pada Juni 2023-Mei 2024.

Pada Desember 2024, KontraS menemukan lebih dari 300 peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh Polri selama kurun waktu lima tahun terakhir yang mengakibatkan 494 korban.

Dari kasus-kasus tersebut, masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran oleh polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Lantas, bagaimana caranya?

Baca juga: Data Komnas HAM-KontraS, Polisi Paling Banyak Dilaporkan Lakukan Penyiksaan


Cara lapor polisi nakal

Divisi Propam Polri merupakan bagian dari Kepolisian RI yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri.

Propam Polri bertanggung jawab menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta melayani pengaduan masyarakat tentang pelanggaran anggota atau PNS Polri.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan polisi yang nakal atau melanggar peraturan.

1. Lewat Sentra Pelayanan Propam

Diberitakan (21/3/2022), masyarakat dapat melaporkan polisi yang melakukan pelanggaran ke sentra pelayanan Propam Polri di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.

Pelanggaran yang diadukan terkait pelayanan, penyimpangan perilaku berupa pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana, serta penyalahgunaan wewenang anggota dan PNS Polri.

Masyarakat yang membuat pengaduan akan diminta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelahnya, akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.

Pengadu lalu diminta melengkapi data diri dan  pengaduan yang ingin disampaikan melalui tautan dari Propram Polri. Bukti pengaduan lalu dicek untuk menunggu perkembangannya.

2. Lewat WhatsApp, email, dan medsos Propam

Selain datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, masyarakat yang hendak melaporkan oknum polisi dapat membuat laporan melalui nomor WhatsApp, email, dan media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat