airtronicfirearms.com

Kisruh UNS Wajibkan Mahasiswa Pindah Faskes BPJS ke Medical Center Kampus, Apa Alasannya?

UNS disebut mewajibkan mahasiswa pindah faskes ke medical center milik kampus.
Lihat Foto

- Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tengah disorot setelah pihak kampus disebut mewajibkan mahasiswa pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan ke medical center milik kampus.

Hal tersebut diketahui dari beberapa unggahan di media sosial X yang menunjukkan pengumuman UNS terkait aturan mahasiswa menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan unggahan akun @uns***, Selasa (4/2/2025), warganet menyebut, mahasiswa tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) jika tidak memindahkan faskes ke Medical Center UNS.

Namun, UNS memberi kesempatan bagi mahasiswa yang tidak berkenan memindahkan faskes supaya mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke laman Sistem Akademik (Siakad).

Baca juga: KPK Sidak ke Undip dan UNS dalam Waktu Berdekatan, Ada Apa?

Kebijakan UNS yang mewajibkan mahasiswa melakukan pindah faskes mendapat kritikan karena beberapa warganet menilai, fasilitas di medical center milik kampus kurang memadai.

Ada pula warganet yang menyebut, jam operasional Medical Center UNS tidak 24 jam dan jauh dari tempat tinggal mahasiswa.

Gais ini kita diharusin pindah faskes ke MC UNS kah? Soalnya di siakad ngga bisa ngakses bagian krs kalo blm ngisi soal BPJS itu. Tp MC UNS kan ngga 24jam ya, kalo misalnya sakit malem malem gimana, trs kan gerbang jg gak 24jam buka tuh ya, nanti kl sakit gmn jir manjat??” cuit warganet.

Baca juga: Penjelasan UNS soal Video Viral Pemain Futsal Injak Kepala Lawannya

Alasan UNS wajibkan mahasiswa pindah faskes BPJS Kesehatan

Juru Bicara UNS, Agus Riwanto buka suara soal unggahan yang menyebut pihak kampus mewajibkan mahasiswa pindah faskes ke medical center milik universitas.

Agus mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya UNS menjalankan amanat dalam Pasal 28 H ayat (3),Pasal 34 ayat (2), dan (3) UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang berhak atas jaminan sosial dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Setiap warga negara Indonesia juga berkewajiban menjadi peserta jaminan sosial kesehatan.

Selain itu, UNS sudah memiliki layanan kesehatan tingkat primer bagi mahasiswa yang dipusatkan di medical center milik kampus dan pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit UNS.

Baca juga: Profil Chatarina Muliana Girsang, Plt Rektor UNS yang Ditunjuk oleh Nadiem

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Karena alasan itulah, UNS ingin memastikan mahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihak kampus juga ingin membantu mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa perkuliahan di kampus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat