airtronicfirearms.com

DJSN Ungkap Alasan Pemerintah Ingin Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Syarat dan Cara Daftar Program New Rehab 2.0 BPJS Kesehatan: Biaya dan Lama Periode Cicilan
Lihat Foto

- Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026.

Ia menyampaikan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diberitahukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pemerintah butuh waktu untuk membahas rencana tersebut karena perlu pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Budi juga belum bisa membeberkan berapa kenaikan iuran karena perhitungannya melibatkan tiga pihak, yakni Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.

“Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) di tarifnya,” ujar Budi usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari , Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Kisruh UNS Wajibkan Mahasiswa Pindah Faskes BPJS ke Medical Center Kampus, Apa Alasannya?

Alasan iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 2026

Terkait pernyataan Budi, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, pemerintah memang perlu meninjau besaran iuran BPJS Kesehatan paling lama dua tahun sekali.

Sesuai Pasal 38 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran akan diusulkan oleh Ketua DJSN kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Sehingga jika pembahasan antar-kementerian atau lembaga sudah final maka akan segera disampaikan usulan besaran iuran, waktu maupun mekanismenya untuk mendorong perbaikan ekosistem JKN yang bermutu dan berkelanjutan kepada Presiden,” ujar Muttaqien kepada , Rabu (5/2/2025).

Ia menambahkan, DJSN selaku Ketua Tim Kelompok Kerja Manfaat, Tarif, dan Iuran JKN antar-kementerian atau lembaga yang terdiri dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan sampai saat ini masih berproses untuk finalisasi perhitungan manfaat, tarif, dan iuran.

Muttaqien mengungkapkan, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan dalam tahap pembahasan final oleh tim.

Baca juga: Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Mengalami PHK

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya menghadapi kondisi dan ancaman defisit hingga gagal bayar klaim.

Kondisi tersebut terjadi karena defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran mencapai Rp 12,83 triliun per Oktober 2024.

Opsi untuk menaikkan iuran perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program BPJS Kesehatan.

Ketika itu, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada pertengahan 2025.

Baca juga: Skrining Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun Dimulai Februari 2025, Wajib Pakai BPJS?

“Nanti akhir Juni atau awal Juli (2025) akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif akan disesuaikan,” ujar Ghufron dikutip dari Kompas.id, Senin (11/11/2025).

Berdasarkan catatan Antara, Rabu (5/2/2025), data BPJS menunjukkan, kepesertaan JKN sudah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 278 juta jiwa.

BPJS Kesehatan saat ini fokus untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi kepesertaan yang terhenti karena beberapa hal dengab jumlah 17 juta peserta yang menunggak.

Terkait banyaknya peseta yang menunggak, BPJS Kesehatan sudah meluncurkan program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund.

New Rehab 2.0 adalah program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta BPJS Kesehatan mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Melampirkan NPWP Berapa Pun Saldonya?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat